Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Tersangka Ikut Ajukan Praperadilan, Putusan Hakim Sarpin Harus Dikoreksi Secepatnya

Kompas.com - 24/02/2015, 08:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum pidana, Asep Rahmat Fajar, mengatakan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi harus dikoreksi secepatnya oleh Mahkamah Agung. Putusan ini, kata Asep, mendorong para tersangka, seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, ikut menggugat KPK ke praperadilan. (Baca: Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan terhadap KPK)

"Hal ini tidak hanya akan bertentangan dengan KUHAP, tetapi juga akan menimbulkan kekacauan hukum ke depannya," kata Asep, saat dihubungi, Senin (23/2/2015).

Oleh karena itu, Asep mendorong KPK untuk segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut. Asep menjelaskan, pilihan KPK untuk mengajukan kasasi terlebih dahulu bisa dimengerti karena untuk mendapatkan kepastian tentang boleh tidaknya status tersangka dipraperadilankan merupakan kewenangan MA di tingkat kasasi. Namun, upaya kasasi ini sudah ditolak oleh PN Jakarta Selatan. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka)

"Sekarang, mau tidak mau KPK harus melanjutkan dengan upaya hukum PK," ujar Asep, yang juga mantan Juru Bicara Komisi Yudisial ini.

Selain mengoreksi putusan hakim Sarpin, MA dan KY, menurut Asep, harus menelusuri apakah Sarpin melakukan pelanggaran kode etik. Jika melihat putusan hakim yang membatalkan penetapan tersangka di forum praperadilan, hakim bisa dianggap mengabaikan hukum acara. (Baca: Merasa Ditantang, Taufiequrachman Ruki Siap Hadapi Gugatan Suryadharma Ali)

Asep menjelaskan, terbukti ada atau tidaknya pelanggaran kode etik memang tidak bisa mengubah putusan hakim. Namun, hal itu akan memperjelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan hakim dalam melakukan tugasnya.

"Akan terang juga apa konsekuensinya bagi hakim apabila melanggar hal itu," kata Asep.

Sebelumnya diberitakan, Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Suryadharma menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Ia mengajukan permohonan praperadilan atas KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK, yang dianggap semena-mena menetapkan Suryadharma sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com