Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Minta DPR Tak Asal Bikin Undang-Undang

Kompas.com - 23/02/2015, 18:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PP Muhammadiyah meminta DPR tidak asal-asalan dalam menyusun dan mengesahkan undang-undang khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, lembaganya sudah mengajukan uji materi atas empat UU yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat dan keempatnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Ini artinya DPR harus lebih hati-hati dalam membahas setiap RUU yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak," kata Din, dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Empat UU tersebut, lanjut Din, adalah UU Migas, UU Kesehatan, UU Ormas, dan yang terbaru adalah UU Sumber Daya Air. Menurut Din, dikabulkannya judicial review keempat UU itu oleh MK menandakan bahwa produk UU yang dirancang DPR banyak yang bertentangan dengan konstitusi. Dia mencontohkan, dalam UU Sumber Daya Air yang baru saja dikabulkan MK pekan lalu, berpotensi bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan dikabulkannya judicial review UU Sumber Daya Air, seluruh sumber daya yang ada di Indonesia, termasuk air, harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, kenyataannya, saat ini banyak perusahaan swasta yang mengelola air di Indonesia dan menjualnya menjadi air minum dalam kemasan dengan harga tinggi.

"Dalam menyusun Undang-Undang, perlu kemandirian yang tinggi dan komitmen terhadap kedaulatan negara. Dengan begitu, tidak perlu ada gugatan lagi dari masyarakat terhadap UU yang dirancang DPR," ujarnya.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa UU SDA tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Selain diajukan Muhammadiyah, uji materi ini diajukan oleh Perkumpulan Vanaprastha, dan beberapa pemohon perseorangan. Mahkamah berpendapat bahwa sumber daya air merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com