Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Pleidoi, Wali Kota Palembang dan Istrinya Saling Umbar Kata Mesra

Kompas.com - 23/02/2015, 17:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dituntut selama sembilan dan enam tahun penjara, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh pun membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Keduanya duduk di kursi pesakitan karena dianggap menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan Akil.

Romi dan Masyitoh mengakui bahwa apa yang mereka lakukan merupakan kekhilafan. Mereka merasa terjebak oleh tekanan Muhtar Ependy, teman dekat Akil yang mengiming-imingi mereka kemenangan dalam sidang sengketa Pilkada Palembang di MK.

Tak hanya pembelaan yang mereka cantumkan dalam pleidoi. Romi dan Masyitoh juga menyelipkan penyesalan serta kata-kata mesra yang ditujukan kepada pasangannya. Romi menjadi yang pertama membacakan pleidoi berjudul "Saya pemenang Pilkada yang Terzalimi".

Dalam nota tersebut, Romi mengungkapkan bahwa tindakan Masyitoh yang menyuap Akil agar ia kembali menang dalam pilkada merupakan kekhilafan seorang istri demi suaminya. Menurut Romi, Masyitoh tidak ingin suaminya kalah dalam sidang sengketa karena dicurangi.

"Istri saya menceritakan bahwa ia telah memberikan uang kepada Muhtar Ependy, sisa uang dari SPBU, cek Mamat. Saya kaget karena (Masyitoh) tidak memberitahukan kepada saya," kata Romi.

Ternyata, lanjut Romi, Masyitoh mengaku tertekan karena Muhtar mengatakan bahwa pemohon lain pada sengketa pilkada itu juga memberi sejumlah uang ke Akil untuk dimenangkan. Ia mengatakan, pernyataan Masyitoh mengenai suap kepada Akil menjadi pukulan telak baginya.

"Masyitoh adalah istriku. Khilafnya adalah khilafku. Apa pun yang terjadi, dia akan tetap kupeluk di sisiku," ujar Romi membacakan pleidoinya.

"Kami akui khilaf ini, kami akui kehilangan banyak hal. Uang mengalir tidak jelas, kebebasan terampas, masa depan anak-anak kami tidak jelas. Maafkan istriku, Masyitoh tersayang. Ingat ingin ajak mama naik pikap putih. Kenangan kita akan selalu jadi yang terindah," lanjut dia.

Masyitoh pun membalas catatan mesra yang dibacakan sang suami di persidangan. Dalam pleidoinya yang berjudul "Karena Muhtar Ependy, Aku Berpisah dengan Suami dan Anak-anakku Tercinta" itu, Masyitoh mengaku bahwa penahanannya dan Romi membawa dampak kejiwaan yang buruk baginya.

"Inilah kekecewaan saya. Seharusnya sebagai istri saya mematuhi apa yang disampaikan oleh suami saya. Padahal suami saya tidak menggubris (permintaan Muhtar)," ujar Masyitoh.

Masyitoh mengaku menyesal karena perbuatannya telah menjauhkannya dari keluarga. Tidak hanya dari anak-anaknya, tetapi juga dari suaminya karena mereka ditempatkan di sel terpisah.

"Suami saya terus mencurahkan perhatian dan kasih sayang kepada saya meski terpisah selama tahanan. Laki-laki hebat dan sempurna di mata saya dan anak saya. Saya akan terus mencintaimu seumur hidup saya," kata Masyitoh.

Atas perbuatannya, Romi dan Masyito dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana atau Pasal 21 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Romi dan Masyitoh didakwa menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar terkait sengketa Pilkada Palembang di MK. Jaksa menyatakan bahwa suap yang dilakukan Romi dan Masyito dimaksudkan untuk membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang. Hasil Pilkada Palembang menyatakan bahwa pasangan Romi-Harno kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dengan selisih delapan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com