Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Pleidoi, Wali Kota Palembang dan Istrinya Saling Umbar Kata Mesra

Kompas.com - 23/02/2015, 17:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dituntut selama sembilan dan enam tahun penjara, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh pun membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Keduanya duduk di kursi pesakitan karena dianggap menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan Akil.

Romi dan Masyitoh mengakui bahwa apa yang mereka lakukan merupakan kekhilafan. Mereka merasa terjebak oleh tekanan Muhtar Ependy, teman dekat Akil yang mengiming-imingi mereka kemenangan dalam sidang sengketa Pilkada Palembang di MK.

Tak hanya pembelaan yang mereka cantumkan dalam pleidoi. Romi dan Masyitoh juga menyelipkan penyesalan serta kata-kata mesra yang ditujukan kepada pasangannya. Romi menjadi yang pertama membacakan pleidoi berjudul "Saya pemenang Pilkada yang Terzalimi".

Dalam nota tersebut, Romi mengungkapkan bahwa tindakan Masyitoh yang menyuap Akil agar ia kembali menang dalam pilkada merupakan kekhilafan seorang istri demi suaminya. Menurut Romi, Masyitoh tidak ingin suaminya kalah dalam sidang sengketa karena dicurangi.

"Istri saya menceritakan bahwa ia telah memberikan uang kepada Muhtar Ependy, sisa uang dari SPBU, cek Mamat. Saya kaget karena (Masyitoh) tidak memberitahukan kepada saya," kata Romi.

Ternyata, lanjut Romi, Masyitoh mengaku tertekan karena Muhtar mengatakan bahwa pemohon lain pada sengketa pilkada itu juga memberi sejumlah uang ke Akil untuk dimenangkan. Ia mengatakan, pernyataan Masyitoh mengenai suap kepada Akil menjadi pukulan telak baginya.

"Masyitoh adalah istriku. Khilafnya adalah khilafku. Apa pun yang terjadi, dia akan tetap kupeluk di sisiku," ujar Romi membacakan pleidoinya.

"Kami akui khilaf ini, kami akui kehilangan banyak hal. Uang mengalir tidak jelas, kebebasan terampas, masa depan anak-anak kami tidak jelas. Maafkan istriku, Masyitoh tersayang. Ingat ingin ajak mama naik pikap putih. Kenangan kita akan selalu jadi yang terindah," lanjut dia.

Masyitoh pun membalas catatan mesra yang dibacakan sang suami di persidangan. Dalam pleidoinya yang berjudul "Karena Muhtar Ependy, Aku Berpisah dengan Suami dan Anak-anakku Tercinta" itu, Masyitoh mengaku bahwa penahanannya dan Romi membawa dampak kejiwaan yang buruk baginya.

"Inilah kekecewaan saya. Seharusnya sebagai istri saya mematuhi apa yang disampaikan oleh suami saya. Padahal suami saya tidak menggubris (permintaan Muhtar)," ujar Masyitoh.

Masyitoh mengaku menyesal karena perbuatannya telah menjauhkannya dari keluarga. Tidak hanya dari anak-anaknya, tetapi juga dari suaminya karena mereka ditempatkan di sel terpisah.

"Suami saya terus mencurahkan perhatian dan kasih sayang kepada saya meski terpisah selama tahanan. Laki-laki hebat dan sempurna di mata saya dan anak saya. Saya akan terus mencintaimu seumur hidup saya," kata Masyitoh.

Atas perbuatannya, Romi dan Masyito dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana atau Pasal 21 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Romi dan Masyitoh didakwa menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar terkait sengketa Pilkada Palembang di MK. Jaksa menyatakan bahwa suap yang dilakukan Romi dan Masyito dimaksudkan untuk membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang. Hasil Pilkada Palembang menyatakan bahwa pasangan Romi-Harno kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dengan selisih delapan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com