Saat ditemui dalam pertemuan antara Wakil Kepala Polri dan para akademisi, Minggu (22/2/2015), Budi mengatakan, penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Peradi dan Polri dibuat pada tahun 2012. Sementara kasus yang melibatkan Bambang Widjojanto terjadi pada tahun 2010, sebelum MoU tersebut dibuat.
"Tidak ada hubungannya antara MoU dengan kasusnya BW (Bambang Widjojanto). Kasusnya kan sudah lama, sebelum ada MoU," ujar Budi Waseso di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Minggu (22/2/2015).
Selain itu, Budi mengatakan, MoU tersebut juga tidak menjelaskan secara saksama mengenai pemanggilan terhadap advokat yang diduga menyalahi aturan sebelum dibuatnya MoU. Meski demikian, Budi mengatakan, jika diperlukan, pihaknya siap melakukan perbaikan kesepakatan dengan Peradi.
Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Terkait perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 ayat ke-2 KUHP. Namun, Budi Waseso mengatakan, kasus yang dilaporkan terkait Bambang tidak hanya mengenai sengketa pilkada. Menurut dia, ada empat laporan masyarakat terhadap Bambang yang hingga saat ini masih ditangani penyidik Bareskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.