Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Ruki Tak Boleh Ambil Keputusan Terkait Kasus Kepolisian

Kompas.com - 21/02/2015, 13:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch meminta pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki untuk tidak ikut mengambil keputusan di KPK terkait dengan penanganan kasus di Kepolisian. Ruki dinilai sarat konflik kepentingan karena dia merupakan purnawirawan jenderal Polisi.

"Untuk kasus-kasus Kepolisian, dia tidak boleh mengambil keputusan, harus menyerahkannya kepada suara terbanyak di KPK," kata peneliti ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

Ia pun meminta Ruki mendeklrasikan diri bahwa dia tidak akan mengambil keputusan terkait kasus-kasus yang berpotensi konflik kepentingan.

Apalagi, kata Emerson, saat ini ada beberapa kasus besar terkait Kepolisian yang ditangani KPK, yakni dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kasus dugaan korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di samping terkait posisinya sebagai purnawirawan Polri, Emerson juga meragukan independensi Ruki yang pernah menjadi Komisaris Utama Bank Jabar.

"Kasus dana bansos Banten sekarang ditangani KPK, karena Ruki berasal dari Banten, itu yang harus disampaikan kalau dia tidak dalam posisi mengambil keputusan karena konflik kepentingan. Sehingga orang tidak akan curiga jangan-jangan Plt pimpinan untuk selamatkan kasus-kasus," kata Emerson.

Ia juga mempertanyakan perkataan Ruki yang membuka kemungkinan bagi KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada lembaga penegak hukum lainnya. Menurut Emerson, kasus Budi Gunawan tetap harus ditangani KPK karena ICW meyakini lembaga antikorupsi itu memiliki bukti yang kuat.

"Pertanyaan serius bagi Ruki, ingin menyelamatkan KPK atau menyelamatkan kasus-kasus tertentu? Karena dalam beberapa kesempatan terakhir Ruki menawarkan kasus BG (Budi Gunawan) dikembalikan ke Kejaksaan," ucap dia.

Opsi melimpahkan penanganan kasus Budi ini disampaikan Ruki seusai bertemu dengan pimpinan Polri pada Jumat (20/2/2015) malam.

Presiden Jokowi telah melantik Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji sebagai Plt pimpinan KPK. Ketiganya mengisi kekosongan pimpinan KPK setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinonaktifkan, serta Busyro Muqoddas habis masa jabatannya.

Adapun Abraham dan Bambang dinonaktifkan Presiden setelah dijadikan Polri sebagai tersangka. Penetapan Abraham dan Bambang sebagai tersangka ini dilakukan setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Terkait Budi Gunawan, hakim praperadilan mengabulkan gugatan yang diajukan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Hakim menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka KPK tidak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com