Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Bina Para Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa

Kompas.com - 20/02/2015, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan menggelontorkan dana desa sebesar Rp 20 triliun yang akan disalurkan ke 74.053 desa se-Indonesia. Rencananya, dana tersebut akan dicairkan pada sekitar April mendatang untuk kebutuhan pembangunan desa, baik fisik maupun nonfisik.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, penggunaan dana tersebut harus selaras dengan rencana pembanguan yang telah dirancang oleh pemerintah daerah setempat.

"Termasuk di Lombok Tengah ini, nanti bapak-ibu harus menggunakan dana tersebut sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes yang selaras dengan rencana pembangunan Kabupaten Lombok Tengah," kata dia Marwan, Jumat (20/2/2015).

Saat ini, lanjut Marwan, setiap desa di Indonesia setidaknya akan menerima dana sebesar Rp 750 juta yang meliputi Dana Desa dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Tetapi, berapa pun anggaran yang diterima desa, saya berharap dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, semua penggunaan dana desa akan dilakukan audit langsung Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Karena itu, Marwan juga mengimbau kepada para Kepala Desa agar menggunakannya secara terukur, terarah serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya sangat berharap agar Bapak-Ibu menggunakan dana ini dengan tepat. Karena, kalau nanti ditemukan laporan yang mencurigakan oleh BPK, Anda sendiri yang akan rugi," tegasnya.

Terkait kasus penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang yang pernah dilakukan beberapa Kepala Desa di Lombok Tengah, Marwan menegaskan, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada seluruh kades di Indonesia. Kebijakan itu diterapkan untuk mematangkan konsep penggunaan anggaran desa, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Untuk kades di daerah yang seringkali berujung pada masalah hukum akan mendapatkan perlakuan khusus, menyangkut kades. Di mana, mereka akan disiapkan pendampingan dari tim," urai Marwan.

Tujuannya, untuk memberikan berbagai pemahaman pokok, tentang tugas pemerintah desa, baik menyangkut pelayanan birokrasi desa, maupun pengelolaan dan penggunaan anggaran desa, yang harus mengedepankan transparansi serta akuntabel. Setiap pengeluaran, dan pemasukan anggaran, ungkap Marwan dapat dipertanggungjawabkan, melalui laporan penggunaan anggaran desa.

Dengan cara itu, menurutnya tidak ada kades, yang tersangkut masalah hukum. “Implementasi kebijakan yang saya keluarkan itu, akan melibatkan pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota. Kita harus bersama-sama memberi pembinaan, pendampingan, dan pengarahan kepada kades,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus hukum yang menjerat pemimpin akar rumput di Kabupaten Lombok Tengah meliputi Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Menemeng Pringgarata, Mujur, dan Sukaraje Praya Timur, Tumpak Kecamatan Pujut, Braim Praya Tengah, dan Lekor Janapria.

Dari tujuh desa itu, tiga kades di antaranya mendekam di balik jeruji besi. Sisanya, masih menunggu proses hukum, baik ditingkat kepolisian maupun kejaksaan. Rata-rata permasalahan yang dihadapi yaitu pengelolaan anggaran desa.

“Kalau sudah Alokasi Dana Desa (ADD) diterima sebesar Rp 1 miliar lebih setiap desa, maka langkah antisipasi kita siapkan. Dengan cara tim yang saya maksud tadi,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com