"Itu bukan hak prerogratif, itu hak biasa-biasa saja," kata Margarito, saat diskusi bertajuk 'Presiden Ajukan Calon Kapolri Baru dan Terbitkan Perppu KPK Di Masa Reses DPR, Ada Apa?', di Kompleks Parlemen, Jumat (20/2/2015).
Menurut Margarito, yang dimaksud dengan hak prerogratif presiden adalah hak yang tidak dapat dibagi dengan alasan apa pun dan kepentingan apa pun dalam menentukan sesuatu. Ia menilai, Jokowi menggunakan hak prerogatifnya secara penuh dalam pemilihan menteri.
"Atau dalam hal pemberian grasi terhadap seorang terpidana. Di sana Presiden menggunakan hak prerogratifnya," katanya.
Sementara dalam penunjukan calon Kapolri, ia berpendapat, Presiden lebih menerapkan aspek prosedur tata negara saja. Sebelum Presiden mengajukan nama ke DPR, Komisi Kepolisian Nasional memberikan rekomendasi sejumlah nama untuk menjadi pertimbangan. Setelah itu, Presiden akan menunjuk satu nama untuk diajukan ke DPR untuk menjalani fit and proper test.
"Jadi ini sudah bukan lagi hak prerogratif, karena wewenang itu sudah dibagi-bagi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.