Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan BG Diterima, MA Diminta Beri Sanksi untuk Hakim Sarpin

Kompas.com - 20/02/2015, 15:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sarpin dilaporkan terkait sangkaan pelanggaran kode etik saat memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Ada dua hal yang dilanggar. Pertama, memberi putusan di luar kewenangan, sehingga ada peratuan yang diterabas pada Pasal 77 dan 95 KUHAP. Kedua, hakim salah memberikan penafsiran," ujar Miko Ginting, anggota Koalisi Masyarakat Sipil, saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Koalisi Masyarakat Sipil menilai hakim Sarpin telah melampaui kewenangan dalam menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Sarpin dinilai menggunakan penafsiran pribadi terhadap Pasal 77 KUHP. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

Selain itu, Miko menjelaskan, hakim Sarpin diduga melampaui kewenangan saat mendiskualifikasi status Budi Gunawan sebagai aparat penegak hukum dan penyelenggara negara saat kasus korupsi yang disangkakan terjadi.

Miko mengatakan, hal itu adalah unsur pokok perkara yang seharusnya dijelaskan saat pengadilan, dan bukan di praperadilan. (baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)

Ia menambahkan, dalam putusan itu, Sarpin juga dianggap tidak konsisten. Sarpin yang memperluas penafsiran Pasal 77 KUHAP, justru mempersempit penafsiran mengenai status Budi Gunawan.

Atas hal tersebut, Sarpin dituduh melanggar poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Poin tersebut masing-masing mengatur mengenai disiplin dan profesionalitas hakim.

"Kami berharap MA dapat mengeluarkan putusan atau sanksi yang pantas terhadap hakim Sarpin," kata Miko.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya sudah melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial. KY segera membentuk panel yang akan menyelidiki Sarpin. (baca: Ketua KY: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Mengkhawatirkan)

Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. (Baca: Ini Putusan Hakim)

Pimpinan sementara KPK Taufiequrrachman Ruki berjanji akan bekerja optimal dalam mengusut semua kasus korupsi yang ditangani KPK, termasuk kasus Budi Gunawan. (Baca: Pimpinan KPK Memastikan Penuntasan Kasus Budi Gunawan)

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com