Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Yakin Kapolri Baru Tak Akan Perintahkan SP3 Kasus Pihak KPK

Kompas.com - 20/02/2015, 13:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso yakin kepala Polri yang baru nantinya tak akan memerintahkan penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara yang menjerat pihak KPK. Ia yakin perkara mereka akan tetap dilanjutkan.

"Saya kira enggak mungkin. Kapolri itu paham betul soal reserse dan penegakan hukum. Oleh sebab itu kan dipilih menjadi Kapolri," ujar Budi di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Menurut Budi, pihakya tidak akan menerbitkan SP3 meskipun dengan alasan menjaga hubungan KPK-Polri. Budi menegaskan bahwa perkara pidana, apalagi yang sudah memiliki cukup bukti, harus terus berjalan sesuai dengan undang-undang.

"Masak hukum bisa dipermainkan. Enggaklah. Kalau masalah pidana, pasti lanjut. (Hubungan KPK-Polri) tidak ada pengaruhnya," lanjut Budi. (baca: Polri Kembali Usut Kasus Penyidik KPK Novel Baswedan)

Kepolisian sudah menetapkan tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Bambang dijerat terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, sementara Abraham dijerat dengan tuduhan memalsukan dokumen. Kedua lalu diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo.

Kepolisian juga tengah membidik dua pimpinan KPK lain Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sebanyak 21 penyidik KPK kemungkinan juga terancam menjadi tersangka karena kepolisian menduga izin kepemilikan senjata api yang mereka miliki sudah kedaluwarsa.

Calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti sebelumnya menegaskan tidak akan serta merta mengeluarkan SP3. Menurut Badrodin, penyidik tidak bisa seenaknya mengeluarkan SP3 hanya didasarkan pada kemauan pribadi saja, bahkan demi keharmonisan hubungan antara Polri dengan KPK. (baca: Polri Didesak Terbitkan SP3 Kasus Pimpinan KPK, Ini Jawaban Badrodin)

"Kasus-kasus itu (pimpinan KPK) bisa jalan terus, bisa juga enggak. Semua tergantung alat bukti," ujar Badrodin di kediaman dinasnya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (19/2/2015) siang. (baca: Polda Sulselbar Tunggu Instruksi Kapolri soal SP3 Kasus Abraham Samad)

Jika dalam penyelidikan atau penyidikan, para penyidik Bareskrim memang menemukan alat bukti yang cukup, perkara para pimpinan KPK akan tetap dilanjutkan. Namun, jika yang terjadi justru sebaliknya, penyidik baru akan mengeluarkan SP3 atas perkara hukum yang menjerat para pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com