Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial Kaji Antisipasi "Chaos" Praperadilan akibat Putusan Budi Gunawan

Kompas.com - 19/02/2015, 19:33 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menegaskan jika pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak Hakim Sarpin Rizaldi terkait keputusan yang diambil ketika memimpin sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Komisi Yudisial hanya dapat mengusulkan sanksi ke Makamah Agung (MA).

"KY tidak punya kewenangan. Hanya bisa mengusulkan sanksi ke MA," ucap Suparman di Yogyakarta, Kamis (19/2/2015).

Suparman mengungkapkan, selain itu KY nantinya hanya akan lebih berperan agar tidak ada dampak buruk dari putusan hakim Sarpin yang dianggap janggal dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polisi dan kejaksaan akan mendadak dibanjiri pengajuan praperadilan. Terlebih oleh para pelaku korupsi yang sudah ditersangkakan. Imbasnya, banyak kasus yang seharusnya sudah terselesaikan akan tertunda karena diajukan ke praperadilan.

"KY lebih akan berperan ke dampaknya. Sebab bisa timbul chaos, banyak kasus tertunda karena praperadilan," ucapnya.

Tapi Suparman tidak menjelaskan peran apa saja yang akan dilakukan KY untuk mengurangi dampak negatif dari putusan Sarpin.

Diakuinya, bukan hanya hakim Sarpin Rizaldi yang mengeluarkan keputusan janggal dalam persidangan praperadilan. Sebelumnya, ada juga praperadilan untuk kasus Chevron yang membatalkan penetapan tersangka, namun keputusanya sudah dibatalkan oleh Makamah Agung (MA). Ketika itu praperadilan dipimpin oleh hakim Suko Harsono.

"Keputusan itu jelas melanggar pasal 77 KUHAP," ucap Suparman.

KY pun mengajak masyarakat sipil terus mengawal setiap perkembangan yang terjadi. "Jangan acuh, harus kritis mengikuti perkembangan situasi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com