JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolri yang juga calon tunggal Kapolri, Komjen Badrodin Haiti mengatakan, dilanjutkannya penyidikan kasus Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri adalah hal yang biasa. Sebab, kasus tersebut belum dinyatakan kedaluwarsa dan belum adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Persoalannya, kalau tidak salah kedaluwarsa kasus itu tahun depan," ujar Badrodin di kediaman dinasnya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2015) siang.
Apalagi, lanjut Badrodin beberapa waktu lalu, pihak korban melayangkan pertanyaan lagi ke Polda Bengkulu perihal tuntutannya kepada Novel. Sehingga wajar saja Polri membuka lagi penyidikan yang menjerat penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi waktunya memang tepat, yaitu sekarang. Kalau sudah kedaluwarsa, ke mana lagi dia (korban) akan cari keadilan?" lanjut Badrodin.
Namun yang penting, Badrodin menegaskan bahwa penyidikan terhadap Novel harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Hal itu wajib dilakukan demi menghindari ada persepsi bahwa Novel Baswedan jadi korban kriminalisasi oleh Polri.
Sekadar gambaran, saat Novel menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, 2004 silam, dia pernah terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel menembak dan menyiksa pencuri itu.
Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat. Namun, pada 2012 kasus itu kembali diangkat. Novel digeruduk penyidik Bareskrim di kantor KPK untuk diciduk. Namun, upaya itu tidak berhasil lantaran dihalang-halangi sejumlah masyarakat yang menghadang di depan Gedung KPK.
Banyak pihak yang menyebut upaya penyidik Polri tahun 2012 itu adalah kriminalisasi. Sebab, pada waktu yang nyaris bersamaan sebelum itu, Novel adalah salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu mengeluarkan pernyataan agar KPK dan Polri tak larut dalam kekisruhan. Soal penyelidikan kasus Novel sendiri, SBY meminta agar Polri menundanya. Saat itu, Polri sendiri telah menetapkan Novel sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.