Selanjutnya, Presiden Jokowi akan menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua dan wakil ketua KPK. Satu nama yang sudah disebutkan adalah mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, sementara satu plt lainnya adalah seorang birokrat yang belum pernah menjabat sebagai pimpinan KPK.
Informasi ini diperoleh Kompas dari sumber di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, siang ini. "Ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bilamana pimpinan KPK menjadi tersangka, harus ditunjuk pelaksana tugas," ujar sumber tersebut.
Sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 32, disebutkan, "(2) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia."
Hingga siang ini, di ruang kredensial Istana Merdeka, sudah disiapkan tempat untuk Presiden yang dijadwalkan akan menyampaikan keterangan pers terkait penerbitan perppu tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.