Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Saya Tidak Intervensi Kasus Abraham Samad

Kompas.com - 17/02/2015, 18:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa dia tidak mengintervensi kasus hukum Ketua KPK Abraham Samad yang tengah diusut oleh para penyidiknya. Pria yang populer dengan sapaan Buwas itu mengatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Mereka baru memberikan laporan kepada Kabareskrim jika ada temuan atau peningkatan proses hukum.

"Semuanya kewenangan penyidik. Saya tidak intervensi kasus AS," ujar Buwas di Kompleks Mabes Polri, Selasa (17/2/2015).

Kasus Abraham yang tengah diselidiki oleh penyidik Bareskrim sendiri baru memasuki tahap gelar perkara pertama. Namun, gelar perkara tersebut belum masuk ke peningkatan status Abraham menjadi tersangka. Abraham sendiri belum dipanggil dalam kasus itu.

"Kasus 'Rumah Kaca Abraham Samad' belum ditetapkan sebagai tersangka. Kalau yang pemalsuan dokumen sudah, di Polda Sulselbar," lanjut Buwas.

Saat ditanya perihal kemungkinan Abraham mengajukan praperadilan jika ditetapkan jadi tersangka, Buwas mengapresiasi langkah itu. Menurut Buwas, segala proses hukum yang ditempuh seseorang harus tetap dihormati.

Diberitakan, Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri Senin (26/1/2015) lalu. Yusuf melaporkan pertemuan Abraham dengan petinggi PDI Perjuangan sepanjang 2014. Barang bukti yang digunakan berupa satu bundel cetak dokumen dari situs Kompasiana dengan judul "Rumah Kaca Abraham Samad" tanggal 17 Januari 2015.

Pelapor menduga pertemuan tersebut berisi kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis. Kesepakatan itu terkait keinginan Abraham untuk menjadi calon wakil presiden untuk mendampingi Joko Widodo.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menegaskan, penyidik menganggap pertemuan Abraham dengan Hasto Kristiyanto telah memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Baca: Polri Anggap Pertemuan Abraham Samad dan Hasto Masuk Unsur Pidana)

Namun, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar atas dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik melihat perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu. (Baca: Abraham Samad Resmi Jadi Tersangka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com