Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Beri Waktu kepada Keluarga untuk Bertemu Terpidana Mati "Bali Nine"

Kompas.com - 17/02/2015, 16:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa keluarga meminta bertemu dua terpidana mati "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang akan dieksekusi mati.

Tony mengatakan, permintaan tersebut jadi pertimbangan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menunda pemindahan para terpidana mati dari lembaga pemasyarakatan asal ke lokasi eksekusi, yakni Lapas Nusakambangan.

"Ini wujud respons kita terhadap Pemerintah Australia dan keluarganya untuk memberikan waktu agak panjang pada keluarga yang mau bertemu dengan napi," ujar Tony di kantornya, Selasa (17/2/2015).

Kejagung menunda pemindahan terpidana mati ke lokasi eksekusi juga karena adanya terpidana mati yang mengalami gangguan jiwa. Napi itu bernama Rodrigo Gularte asal Brasil. (Baca: Jelang Eksekusi Mati, Napi Asal Brasil Alami Gangguan Jiwa)

Tony mengatakan, Rodrigo hendak menjalani pemeriksaan medis di luar Lapas Krobogan, Bali. Jika sudah selesai, baru akan diputuskan kapan napi-napi tersebut akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk dieksekusi mati.

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mempertimbangkan ancaman Pemerintah Australia terkait rencana eksekusi mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Pemerintah akan melakukan eksekusi meskipun mendapat protes dari Australia. (Baca: Wapres: Indonesia Tak Pertimbangkan Ancaman Australia)

"Memang hukuman mati juga tentu sekarang lagi dipelajari dan bagaimana pelaksanaannya. Kita pertimbangkan saran-saran dari Australia, tetapi kita tidak pertimbangkan ancamannya, jadi pertimbangkan saran-sarannya," kata Kalla di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa hukum Indonesia tegas memerintahkan eksekusi mati terhadap terpidana narkotika yang ditolak grasinya oleh Presiden. Selama tidak menganggu proses hukum Australia, Kalla menegaskan tidak masalah jika dua terpidana mati Australia dieksekusi di Indonesia.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengemukakan wisatawan Australia bisa memboikot Indonesia jika Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati. Dia tidak mengesampingkan penarikan para diplomatnya jika dua orang itu tetap dieksekusi. (Baca: Australia Akan Pakai Semua Opsi agar Anggota "Bali Nine" Tak Dieksekusi)

Bishop mengatakan situasi tegang ketika pihak berwenang Indonesia membuat rencana untuk memindahkan pasangan tersebut dari penjara Kerobokan di Bali ke lokasi eksekusi mereka. (Baca: Jika Warganya Dieksekusi, Warga Australia Bisa Boikot Pariwisata Indonesia)

"Ini situasi yang sangat tegang," kata Bishop kepada radio Fairfax.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com