Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pilkada dan Pemda Disahkan, 4 Fraksi Setuju Tanpa Catatan

Kompas.com - 17/02/2015, 15:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Empat dari 10 fraksi menyatakan setuju atas revisi UU tersebut tanpa memberikan catatan apa pun. Adapun enam fraksi lain memberikan catatan terkait pelaksanaan UU Pilkada.

"Fraksi Partai Golkar menyetujui dua RUU inisiatif itu menjadi UU," kata anggota Fraksi Golkar, Mujib Rahmat, saat rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada dan RUU Pemda, Selasa (17/2/2015).

Selain Fraksi Golkar, tiga fraksi lain yang tidak memberi catatan adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKS. Ketiga fraksi itu menerima penuh revisi kedua RUU itu untuk disahkan sesuai dengan hasil pembahasan antara Komisi II dan pemerintah.

"Untuk UU Pilkada dan UU Pemda, kami dapat menerima sepenuhnya berbagai revisi yang sudah dilakukan secara intensif, khususnya kepada pemerintah yang punya komitmen tinggi dan pada hari libur kita tetap bekerja," ujarnya.

Ada 13 poin perubahan yang terdapat di dalam UU Pilkada dan UU Pemda. Perubahan itu sebelumnya telah disepakati saat penyampaian pandangan mini fraksi terkait pembahasan revisi itu, Senin (16/2/2015). (Baca: Ini Poin-poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR Dalam Revisi UU Pilkada).

Sementara itu, Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat memberikan catatan terkait pelaksanaan uji publik pilkada. Menurut mereka, uji publik tetap perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui integritas dan kapabilitas seorang calon kepala daerah. Fraksi Demokrat menambahkan, Mahkamah Konstitusi juga perlu memberikan kepastian agar kedua UU itu tak lagi mengalami judicial review.

"Kita harus meminta jaminan dari Ketua MK secara resmi agar kita tidak lagi dipontang-panting. Kita khawatir pilkada sudah diselenggarakan muncul lagi judicial review," kata anggota Fraksi Demokrat, Wahidin Halim.

Fraksi PKB memberikan catatan terkait lamanya penyelenggaraan pilkada serentak nasional yang baru dimulai pada 2027. Menurut anggota Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, pilkada serentak nasional seharusnya sudah dapat dimulai pada tahun 2022.

"Menuju pilkada serentak nasional itu membutuhkan waktu yang lama, yakni 12 tahun. Kami usulkan tahun 2022 pilkada serentak nasional dilaksanakan," katanya.

Setelah mendengarkan pandangan masing-masing fraksi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna itu meminta persetujuan untuk mengesahkan kedua UU itu. Berdasarkan presensi yang ada, setidaknya 310 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna pengesahan itu.

"Apakah RUU tentang penetapan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemda dapat disahkan menjadi UU?" tanya Fadli. "Setuju," jawab semua peserta rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com