"Presiden tidak punya alasan lagi untuk menunda-nunda apalagi membatalkan pelantikan karena yang bersangkutan kini telah menjadi orang merdeka," kata Bambang, kepada wartawan, Senin (16/2/2015).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie. Ia mengapresiasi pilihan sikap Presiden Joko Widodo yang menunggu praperadilan Budi. Setelah hakim praperadilan membacakan putusannya, Senin (16/2/2015) pagi tadi, menurut Aburizal, Jokowi telah mempunyai bahan yang cukup untuk mengambil keputusan terkait pelantikan Budi.
"Kita mengapresiasi Pak Presiden menunggu proses praperadilan. Pada saat praperadilan mengatakan status tersangka tidak layak dikenakan atau harus dicabut dari Pak BG (Budi Gunawan). Tentu Pak Presiden sudah mempunyai bahan yang cukup untuk mengambil keputusan segera karena baik proses politik maupun proses hukumnya sudah selesai," kata Aburizal di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin.
Ia pun meminta semua pihak menerima putusan praperadilan tersebut.
"Mana ada keputusan semua pihak senang, semua pihak harus menerima, boleh kesal tidak senang, tetapi harus menerima. Apa pun keputusannya pasti ada yang senang dan tidak senang, biasa saja dalam kehidupan," ujar Aburizal.
Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi dalam putusannya, menilai bahwa kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selain itu, kasus ini mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Dengan demikian, penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.