JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengatakan, semua pihak, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi, agar menghormati putusan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
"Putusan itu harus dihormati, dipatuhi, dan punya implikasi kepada para pihak," kata Budi dalam wawancara dengan Metro TV, Senin (16/2/2015).
Budi mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada langkah lain yang bisa dilakukan KPK atas putusan praperadilan itu. Putusan praperadilan, kata dia, final dan mengikat dan tidak dimungkinkan upaya hukum lain.
Dengan putusan itu, Budi Gunawan merasa bahwa dirinya terbukti tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan KPK. Ia merasa dizalimi. (Baca: Budi Gunawan: Kebenaran Bisa Terwujud Hari Ini)
"Dengan keputusan praperadilan tadi, KPK tidak punya kewenangan melanjutkan penyidikan terhadap saya. Penyidikan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Maka, tidak pernah ada dugaan tindak pidana korupsi seperti yang disangka KPK," kata Budi.
Dalam kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukungnya. Ia merasa langkah mereka merupakan dukungan moril untuk melawan kesewenangan-wenangan hukum.
KPK belum memutuskan langkah apa yang akan diambil menyikapi putusan praperadilan. KPK ingin membaca terlebih dulu salinan putusan hakim. (Baca: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Tak Sah, KPK Tunggu Salinan Putusan)
Hakim Sarpin Rizaldi menganggap kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selain itu, kasus ini mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (Baca: Ini Putusan Hakim)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebelumnya menekankan bahwa tidak ada putusan yang menyebut Budi tidak terbukti melakukan korupsi. (Baca: "Penetapan Tersangka Tak Sah, Bukan Berarti Budi Gunawan Tidak Korupsi")
"Bukan berarti dia (Budi Gunawan) tidak melakukan korupsi. Bukti-bukti tersangka yang dimiliki KPK tidak disampaikan karena hanya sidang praperadilan," kata Denny dalam wawancara dengan Kompas TV, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.