JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta agar tidak ada yang meragukan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, putusan itu mengajarkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar menjalani prosedur yang benar sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Sarpin luar biasa. Apa yang diributkan selama ini tentang abuse of power (Budi Gunawan) tidak terbukti. Para penegak HAM harus pesta mendengar putusan praperadilan ini," kata Fahri di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (16/2/2015).
Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang tersebut memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Sarpin menganggap KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi karena tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Fahri mengingatkan, hasil sidang hari ini mengajarkan kepada KPK untuk menetapkan status orang sebagai tersangka melalui proses yang benar. "Di negara hukum ada cara mengumpulkan informasi. Sebab, bila itu salah, hasilnya juga akan salah," ujar dia.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, Presiden Jokowi saat ini sudah tidak memiliki alasan lagi untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Menurut Fahri, secara de facto Budi telah menjadi kepala Polri karena penunjukannya oleh Jokowi telah disetujui DPR.
"Jokowi harus melantik di Istana Negara untuk melengkapi proses de jure menjadi kepala Polri," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.