JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Mulia Girsang, mengaku siap menghadapi sidang putusan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK, Senin (16/2/2015). KPK akan melihat pertimbangan hakim tunggal Sarpin Rizaldi sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Kita lihat saja putusan dari hakim," ujar Chatarina melalui pesan singkat, Senin pagi.
Chatarina mengatakan, jika gugatan Budi dikabulkan dan KPK sebagai pihak yang kalah, pihaknya akan melihat pertimbangan hakim. Namun, ia berharap gugatan tersebut ditolak sehingga proses hukum dapat dilanjutkan. "Tergantung apa pertimbangan hakim dalam mengabulkannya," kata Chatarina.
Chatarina berharap gugatan praperadilan itu ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan. Jika tidak, ia yakin bahwa pengadilan akan kebanjiran gugatan serupa karena menganggap hal tersebut dibenarkan. Menurut dia, menggugat status tersangka tidak tertera dalam undang-undang pengajuan praperadilan.
"Jadi nanti bukan hanya tersangka kasus korupsi, tapi semua tersangka kasus lain juga akan protes dan masuk melalui praperadilan untuk protes penetapan tersangkanya," kata Chatarina.
Rangkaian sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK memasuki babak akhir. Setelah kedua pihak menunjukan dalil gugatan dan jawaban serta pembuktian masing-masing, hakim akan memberi putusan pada hari ini.
Chatarina mengaku puas atas proses pembuktian jawaban pihaknya atas gugatan pihak Budi. Dia pun optimistis hakim Sarpin akan menolak gugatan praperadilan pihak Budi.
Di sisi lain, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, yakin pihaknya memenangkan sidang praperadilan. Maqdir mengatakan, proses praperadilan ini menunjukan bahwa masih banyak undang-undang, khususnya terkait tindak pidana korupsi, yang masih memiliki celah hukum.
Kuasa hukum KPK telah menyerahkan 22 bukti kepada hakim praperadilan. Bukti itu berupa surat, dokumen dan satu rekaman suara. Adapun kuasa hukum Budi menyerahkan 73 bukti kepada hakim berupa kliping koran dan salinan berita situs berita online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, keputusan pengadilan dan keputusan pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.