JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang praperadilan Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak akhir. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan segera membacakan putusannya, Senin (16/2/2015). Sidang putusan yang akan dimulai pada 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan menentukan keabsahan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.
Sebelum palu diketuk, Kompas.com ingin mengajak pembaca menengok kembali jalannya sidang praperadilan yang secara keseluruhan berlangsung selama enam hari.
1. KPK absen
Sidang praperadilan sudah dimulai pada Senin (2/2/2015), tetapi ditunda selama sepekan setelah kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada persidangan. KPK beralasan harus menyiapkan bahan gugatan menyusul adanya perubahan gugatan praperadilan dari Budi Gunawan.
2. Adu kuat argumentasi awal
Dalam sidang kedua, Senin (9/2/2015), kedua pihak hadir. Pihak Budi Gunawan diminta terlebih dulu menyampaikan dalil permohonan. Pada intinya, pihak Budi menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Mereka juga meminta KPK menyerahkan semua bukti kasus dugaan gratifikasi perwira Polri yang menjerat Budi.
Terakhir, mereka juga meminta uang ganti rugi kepada KPK atas penetapan Budi sebagai tersangka. Salah satu alasannya karena pihak Budi menganggap KPK telah merampas kewenangan Presiden Joko Widodo. Penetapan Budi sebagai tersangka hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Jokowi mengajukan namanya sebagai calon tunggal kepala Polri.
Setelahnya, KPK diberi kesempatan melakukan pembelaan. KPK menilai, praperadilan yang diajukan Budi Gunawan bersifat prematur. Pasalnya, di dalam Pasal 77 dan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai praperadilan tak terdapat aturan mengenai penetapan tersangka.
3. Dari mantan penyidik hingga mantan timses
Pada hari berikutnya, Selasa (10/2/2015), tim kuasa hukum Budi Gunawan sesuai agenda menghadirkan empat saksi fakta, yang terdiri dari tiga pejabat Polri, yakni dua mantan penyidik KPK, AKBP Irsan dan AKBP Hendi Kurniawan; Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Budi Wibowo; serta Plt Sekjen PDI-P yang juga mantan anggota tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014, Hasto Kristiyanto. Dua mantan penyidik KPK banyak memberi keterangan seputar cara KPK melakukan penyidikan dan penyelidikan.
AKBP Hendi menyebut KPK pernah menetapkan seorang tersangka tanpa dua alat bukti. Hal ini menyebabkan Hendi mundur setelah hampir 4,5 tahun bekerja di sana. "(Kejadiannya) sekitar Oktober 2012," kata Hendi tanpa menyebut tersangka atau kasus yang dimaksud.
Adapun Hasto menceritakan seputar manuver politik Ketua KPK Abraham Samad pada Pilpres 2014 yang hendak dipasangkan dengan Jokowi. Saat upaya itu gagal, kata Hasto, Abraham menuding Budi Gunawan sebagai biang keladi dan berjanji akan melakukan pembalasan.
Dalam sidang hari itu, pihak Budi juga menyerahkan 73 alat bukti berupa surat, print out berita dari media massa online, hingga video mimik wajah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dianggap menghina Budi.
4. Saksi BG: penetapan tersangka bisa diuji dalam praperadilan
Pada Rabu (11/2/2015), sidang praperadilan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak BG. Saksi yang hadir adalah Guru Besar Hukum Unpad Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Unpad I Gede Pantja Astawa, Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, dan Guru Besar Hukum Universitas Khairun Margarito Kamis.