JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mapi), Evandri G Pantouw, menilai banyak yang tidak relevan dari keterangan saksi fakta, ahli, hingga bukti yang dihadirkan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan di sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya adalah kehadiran Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto dianggap lebih banyak bicara politik daripada pokok perkara.
"Saksi pemohon itu membahas deal politik antara pimpinan KPK dengan PDI Perjuangan sebelum perkara masuk. Itu tidak ada kaitannya dengan perkara itu," ujar Evandri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Dalam kesaksiannya, Hasto menjelaskan tentang kegeraman Ketua KPK Abraham terhadap Budi. Menurut Hasto, Abraham mencurigai Budi menggagalkan niatnya menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2014. Hasto menilai motif itu bisa menjadi alasan kenapa KPK menetapkan Budi sebagai tersangka.
"Apalagi itu kan kejadian sudah lama. Kalau kita lihat dari rentang waktu, agak jauh waktunya," jelas Evandri.
Contoh lain, kata Evandri, banyak saksi yang dihadirkan kuasa hukum Budi mempermasalahkan jumlah pimpinan KPK yang hanya empat orang pada saat penetapan tersangka. Menurut Evandri, permasalahan ini seharusnya dibahas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan praperadilan di pengadilan umum.
"Ini juga tidak ada hubungannya dengan pokok perkara," ujarnya.
Evandri juga mempermasalahkan bukti berupa print out pemberitaan kasus Budi Gunawan dari sejumlah media online serta video mimik Abraham dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat mengumumkan penetapan Budi sebagai tersangka. Menurut dia, penggunaan bukti dari media bisa saja dilakukan jika jenis sidang praperadilan adalah trial by the press. Namun, Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mengatur adanya trial by the press di sidang praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.