Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma Bicara Politik, Kehadiran Hasto di Sidang Praperadilan Dianggap Tak Relevan

Kompas.com - 15/02/2015, 19:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mapi), Evandri G Pantouw, menilai banyak yang tidak relevan dari keterangan saksi fakta, ahli, hingga bukti yang dihadirkan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan di sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya adalah kehadiran Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto dianggap lebih banyak bicara politik daripada pokok perkara.

"Saksi pemohon itu membahas deal politik antara pimpinan KPK dengan PDI Perjuangan sebelum perkara masuk. Itu tidak ada kaitannya dengan perkara itu," ujar Evandri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Dalam kesaksiannya, Hasto menjelaskan tentang kegeraman Ketua KPK Abraham terhadap Budi. Menurut Hasto, Abraham mencurigai Budi menggagalkan niatnya menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2014. Hasto menilai motif itu bisa menjadi alasan kenapa KPK menetapkan Budi sebagai tersangka.

"Apalagi itu kan kejadian sudah lama. Kalau kita lihat dari rentang waktu, agak jauh waktunya," jelas Evandri.

Contoh lain, kata Evandri, banyak saksi yang dihadirkan kuasa hukum Budi mempermasalahkan jumlah pimpinan KPK yang hanya empat orang pada saat penetapan tersangka. Menurut Evandri, permasalahan ini seharusnya dibahas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan praperadilan di pengadilan umum.

"Ini juga tidak ada hubungannya dengan pokok perkara," ujarnya.

Evandri juga mempermasalahkan bukti berupa print out pemberitaan kasus Budi Gunawan dari sejumlah media online serta video mimik Abraham dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat mengumumkan penetapan Budi sebagai tersangka. Menurut dia, penggunaan bukti dari media bisa saja dilakukan jika jenis sidang praperadilan adalah trial by the press. Namun, Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mengatur adanya trial by the press di sidang praperadilan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com