Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum KPK: Jika Praperadilan Diterima, Semua Akan Latah Ajukan Gugatan  

Kompas.com - 15/02/2015, 18:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Mulia Girsang, berharap gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut akan dibacakan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada Senin (16/2/2015) besok.

Chatarina mengatakan, jika gugatan itu dikabulkan, maka ia yakin bahwa pengadilan akan kebanjiran gugatan serupa karena menganggap hal tersebut dibenarkan. "Kalau diterima, tidak terbayangkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia pasca penetapan (putusan) besok. Nanti semua akan melakukan praperadilan dan menumpuk kasus praperadilan," ujar Chatarina saat dihubungi, Minggu (16/2/2015).

Ia mengatakan, dengan diterimanya gugatan praperadilan yang menggugat status tersangka Budi Gunawan, maka tersangka lain dengan mudah menggugat hal yang sama. Padahal, menggugat status tersangka tidak tertera dalam undang-undang pengajuan praperadilan.

"Jadi nanti bukan hanya tersangka kasus korupsi, tapi semua tersangka kasus lain juga akan protes dan masuk melalui praperadilan untuk protes penetapan tersangkanya," kata Chatarina.

Rangkaian sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK memasuki babak akhir. Setelah kedua pihak menunjukkan dalil gugatan dan jawaban serta pembuktian masing-masing, hakim akan memberi putusan pada sidang, Senin besok.

Chatarina mengaku puas atas proses pembuktian jawaban pihaknya atas gugatan pihak Budi. Dia optimistis hakim tunggal Sarpin Rivaldi akan menolak gugatan praperadilan itu. Ia menilai para saksi yang dihadirkan menunjukkan fakta bahwa dalil gugatan Budi tidak memiliki dasar.

Di sisi lain, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, yakin pihaknya memenangkan sidang praperadilan. Maqdir mengatakan, proses praperadilan ini menunjukkan bahwa masih banyak undang-undang, khususnya terkait tindak pidana korupsi, yang masih memiliki celah hukum.

KPK menyerahkan 22 bukti kepada hakim praperadilan. Bukti itu berupa surat, dokumen, dan satu rekaman suara. Adapun kuasa hukum Budi menyerahkan 73 bukti kepada hakim berupa kliping koran dan salinan berita situs berita online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, dan keputusan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com