JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Mulia Girsang, berharap gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut akan dibacakan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada Senin (16/2/2015) besok.
Chatarina mengatakan, jika gugatan itu dikabulkan, maka ia yakin bahwa pengadilan akan kebanjiran gugatan serupa karena menganggap hal tersebut dibenarkan. "Kalau diterima, tidak terbayangkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia pasca penetapan (putusan) besok. Nanti semua akan melakukan praperadilan dan menumpuk kasus praperadilan," ujar Chatarina saat dihubungi, Minggu (16/2/2015).
Ia mengatakan, dengan diterimanya gugatan praperadilan yang menggugat status tersangka Budi Gunawan, maka tersangka lain dengan mudah menggugat hal yang sama. Padahal, menggugat status tersangka tidak tertera dalam undang-undang pengajuan praperadilan.
"Jadi nanti bukan hanya tersangka kasus korupsi, tapi semua tersangka kasus lain juga akan protes dan masuk melalui praperadilan untuk protes penetapan tersangkanya," kata Chatarina.
Rangkaian sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK memasuki babak akhir. Setelah kedua pihak menunjukkan dalil gugatan dan jawaban serta pembuktian masing-masing, hakim akan memberi putusan pada sidang, Senin besok.
Chatarina mengaku puas atas proses pembuktian jawaban pihaknya atas gugatan pihak Budi. Dia optimistis hakim tunggal Sarpin Rivaldi akan menolak gugatan praperadilan itu. Ia menilai para saksi yang dihadirkan menunjukkan fakta bahwa dalil gugatan Budi tidak memiliki dasar.
Di sisi lain, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, yakin pihaknya memenangkan sidang praperadilan. Maqdir mengatakan, proses praperadilan ini menunjukkan bahwa masih banyak undang-undang, khususnya terkait tindak pidana korupsi, yang masih memiliki celah hukum.
KPK menyerahkan 22 bukti kepada hakim praperadilan. Bukti itu berupa surat, dokumen, dan satu rekaman suara. Adapun kuasa hukum Budi menyerahkan 73 bukti kepada hakim berupa kliping koran dan salinan berita situs berita online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, dan keputusan pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.