JAKARTA, KOMPAS.com — Akademisi hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi, memprotes hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Junaedi yang didatangkan sebagai saksi ahli oleh KPK merasa mendapat pertanyaan yang tidak pantas dari hakim.
Dalam sidang Jumat (13/2/2015) lalu, Sarpin meminta Junaedi untuk berandai-andai apabila dia ditetapkan sebagai tersangka secara sewenang-wenang oleh penegak hukum. Sarpin bertanya, ke mana Junaedi akan mengajukan keberatan.
"Itu tidak tepat diajukan kepada ahli," kata Junaedi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Junaedi mengatakan, berdasarkan pengamatannya atas sidang hukum acara pidana selama 15 tahun terakhir, tidak pernah ada pertanyaan janggal yang diajukan hakim seperti itu. "Itu pertanyaan lebih tepat diajukan kalau untuk debat, bukan untuk sidang," ujarnya.
Junaedi menyebutkan, hal itu tidak hanya ditanyakan kepadanya, tetapi juga diajukan kepada saksi ahli lain dari KPK yang memberikan keterangan di persidangan, yakni Bernard Arif Sidharta. "Saudara ditetapkan sebagai tersangka, tapi Anda merasa itu sewenang-wenang. Keberatan tidak?" tanya Sarpin pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat lalu.
"Bahwa saya diperlakukan seperti itu, tentu saya keberatan. Tapi, supaya yakin, tunggu sidang praperadilannya," jawab Bernard.
Kuasa hukum Budi Gunawan juga mengajukan pertanyaan serupa kepada Bernard. "Menyangkut pertanyaan hakim tadi, apabila penetapan tersangka sewenang-wenang, ke mana minta keadilan ini?" tanya dia. "Praperadilan," jawab Bernard singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.