Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Benarkan Ada Sprinlidik dan Sprindik Kasus Budi Gunawan

Kompas.com - 13/02/2015, 21:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pegawai yang bekerja di bidang administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi, membenarkan adanya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Sprinlidik untuk kasus Budi terbit pada 2 Juni 2014. Ada pun sprindik keluar pada 12 Januari 2015, atau sehari sebelum KPK menetapkan Budi sebagai tersangka.

Wahyu Budi Raharjo, pegawai administrasi di divisi penyelidikan, dan Dimas Adiputra, pegawai administrasi di divisi penyidikan, menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang praperadilan Budi melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015) malam.
Keduanya dihadirkan KPK sebagai saksi fakta secara bersamaan.

"Apakah sprinlidik tanggal 2 Juni 2014 tercatat di register?" tanya salah satu kuasa hukum KPK, Catharina Muliana Girsang kepada Wahyu.

"Benar, 2 Juni 2014 keluar sprinlidik yang ditandatangani Abraham Samad," jawab Wahyu.

Catharina lalu menanyakan, apakah ada sprinlidik yang kemudian statusnya dinaikkan pada 12 Januari 2015 menjadi penyidikan atas nama Budi Gunawan. Wahyu kembali membenarkannya.

"Tercatat di administrasi," ujar Wahyu.

Catharina lalu kembali bertanya kepada Dimas yang bekerja di admnistrasi divisi penyidikan mengenai penerbitan sprindik itu. Dimas juga membenarkan adanya sprindik itu.

"Betul, diserahkan langsung oleh penyidiknya," jawab Dimas.

Sprinlidik dan Sprindik kemudian ikut diserahkan kepda haakim sebagai bukti bersama 21 dokumen terkait lainnya. Namun, materi untuk kepentingan penyidikan oleh KPK, materi sprindik ditutupi. Hakim dan pihak Budi hanya melihat nomor register dan tanggal sebagai bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com