Anggota tim kuasa hukum Bambang, Alvon Kurnia Palma, mengungkapkan, Bambang dilaporkan oleh mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno.
"Ada pelaporan dari Sugianto Sabran dan Eko Sumarno ke Komisi Pengawas Advokat Peradi atas nama Bambang Widjojanto," ujar Alvon, saat dihubungi, Jumat (13/2/2015).
Alvon mengatakan, laporan itu masuk ke Peradi pada 29 Januari 2015. Atas pelaporan itu, Alvon menilai Sugianto tidak lagi salah alamat memerkarakan Bambang. Sebelumnya, Sugianto melaporkan Bambang ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan memengaruhi saksi dalam persidangan untuk memberikan keterangan tidak benar.
"Sebenarnya, apa yang dilaporkan mereka harus dalam lembaga profesi advokat, bukannya pidana," kata Alvon.
Saat ini, kata Alvon, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan oleh Komite Pengawas Advokat, apakah kliennya terbukti melanggar kode etik atau tidak. Berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jika ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan advokat saat bertugas, seharusnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Dewan Etik sebelum diperiksa Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.