Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Uji Publik Saat Pilkada Akan Diganti dengan Sosialisasi

Kompas.com - 13/02/2015, 17:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, uji publik dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah akan diganti. Uji publik itu akan diubah menjadi format sosialisasi para calon kepala daerah.

“(Uji publik) enggak dihapus, masuk dalam sosialisasi. Istilahnya diganti sosialisasi,” ujar Tjahjo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/2/2015).

Saat ditanyakan soal model sosialisasi yang akan dibuat nantinya, Tjahjo mengaku, hal tersebut akan dibahas oleh tim perumus.

“Ini lagi masuk tim perumus. Lagi masuk di tim sinkronisasi untuk kalimat yang masih berjalan,” ucap dia.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, mengatakan bahwa uji publik dalam revisi UU Pemilihan Kepala Daerah akan dihapus. Hal ini telah menjadi kesepakatan Komisi II DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, serta Komisi Pemlihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Malik menjelaskan, dihapuskannya uji publik dalam pilkada langsung diimbangi dengan dihapuskannya pendaftaran bakal calon. Dengan demikian, diharapkan ada penghematan dari sisi waktu sekitar tiga sampai empat bulan dan penghematan anggaran yang signifikan dalam tahapan pelaksanaan pilkada. Uji publik kemudian diserahkan ke partai politik.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi, menuturkan, dengan dihapuskannya uji publik dan pendaftaran bakal calon, maka total tahapan dalam pilkada langsung menjadi 17 bulan sampai dengan pelantikan.

Syarat uji publik muncul dalam Perppu Pilkada yang diterbitkan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Harapannya dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (baca: Golkar Tolak Aturan Uji Publik dalam Perppu Pilkada)

Dalam perppu disebutkan, calon kepala daerah wajib mengikuti uji publik. Parpol atau gabungan parpol bisa mengusulkan lebih dari satu bakal calon kepala daerah untuk dilakukan uji publik yang diselenggarakan oleh panitia uji publik.

Panitia uji publik beranggotakan lima orang, yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan KPU. Uji coba itu digelar secara terbuka paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran. Nantinya, mereka yang mengikuti uji publik memperoleh surat keterangan telah mengikuti uji publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com