BOGOR, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, uji publik dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah akan diganti. Uji publik itu akan diubah menjadi format sosialisasi para calon kepala daerah.
“(Uji publik) enggak dihapus, masuk dalam sosialisasi. Istilahnya diganti sosialisasi,” ujar Tjahjo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/2/2015).
Saat ditanyakan soal model sosialisasi yang akan dibuat nantinya, Tjahjo mengaku, hal tersebut akan dibahas oleh tim perumus.
“Ini lagi masuk tim perumus. Lagi masuk di tim sinkronisasi untuk kalimat yang masih berjalan,” ucap dia.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, mengatakan bahwa uji publik dalam revisi UU Pemilihan Kepala Daerah akan dihapus. Hal ini telah menjadi kesepakatan Komisi II DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, serta Komisi Pemlihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Malik menjelaskan, dihapuskannya uji publik dalam pilkada langsung diimbangi dengan dihapuskannya pendaftaran bakal calon. Dengan demikian, diharapkan ada penghematan dari sisi waktu sekitar tiga sampai empat bulan dan penghematan anggaran yang signifikan dalam tahapan pelaksanaan pilkada. Uji publik kemudian diserahkan ke partai politik.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi, menuturkan, dengan dihapuskannya uji publik dan pendaftaran bakal calon, maka total tahapan dalam pilkada langsung menjadi 17 bulan sampai dengan pelantikan.
Syarat uji publik muncul dalam Perppu Pilkada yang diterbitkan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Harapannya dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (baca: Golkar Tolak Aturan Uji Publik dalam Perppu Pilkada)
Dalam perppu disebutkan, calon kepala daerah wajib mengikuti uji publik. Parpol atau gabungan parpol bisa mengusulkan lebih dari satu bakal calon kepala daerah untuk dilakukan uji publik yang diselenggarakan oleh panitia uji publik.
Panitia uji publik beranggotakan lima orang, yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan KPU. Uji coba itu digelar secara terbuka paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran. Nantinya, mereka yang mengikuti uji publik memperoleh surat keterangan telah mengikuti uji publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.