Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri dengan Sidik Jari Biometrik

Kompas.com - 12/02/2015, 20:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengatakan, Kemenaker menerbitkan aturan baru untuk mengganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dengan KTKLN elektronik atau e-KTKLN yang menggunakan metode sidik jari biometrik dan terhubung dengan  Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07/2015 tentang Tata Cara Pemberian e-KTKLN.

Menurut Hanif, aturan mulai berlaku dalam tiga bulan mendatang. Dengan demikian, masih ada masa transisi untuk digunakan sebagai persiapan bagi BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri beserta KBRI/KJRI dalam penerapannya.

“Dengan penerapan e-KTKLN ini kita tunduk pada perintah Presiden untuk menghapus KTKLN sesuai aspirasi TKI. Namun, kita juga tunduk pada amanat Undang-Undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri,” ujar Hanif di Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Inti dari penerbitan Permenaker baru ini adalah perubahan paradigma dalam penerapan KTKLN. Dalam paradigma yang  dulu, TKI wajib memiliki KTKLN. Namun, sekarang paradigmanya diubah, sebab negara yang wajib menyediakan KTKLN,

“Negara wajib menyediakan KTKLN karena intinya KTKLN itu adalah data yang dibutuhkan negara dalam rangka untuk memastikan adanya perlindungan terhadap TKI di luar negeri,“ kata dia.

Hanif melanjutkan, pembuatan e-KTKLN diproses pada saat TKI ikut PAP di lokasi penyelenggaraan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan). Hal ini menyebabkan pembuatan E-KTKLN lebih terawasi, karena pada saat PAP ada unsur BP3TKI, TKI, PPTKIS, DInas Tenaga Kerja, BLKLN dan pihak lainnya.

“Selama ini kan KTKLN diproses sebelum TKI terbang, di konter-konter di bandara atau di BP3TKI sehngga menyebabkan terjadinya situasi yang rawan pungli pada TKI. Ini yang kita ubah sehingga pungli bisa diberantas,” ujar Hanif.

Selama ini sering terlontar adanya keluhan terkait praktik pungli dalam pembuatan KTKLN. Padahal sebenarnya penerapan KTKLN memiliki unsur pelayanan negara bagi TKI sekaligus kewajiban TKI untuk memiliki KTKLN sebagai syarat bekerja di luar negeri.

“Dengan adanya e_KTKLN ini keluhan pungli pembuatan KTKLN bisa dihentikan. Namun memang  terkadang di lapangan ada kesalahpahaman saat membuat KTKLN itu harus membayar. Padahal sebenarnya itu biaya untuk membayar asuransi yang diwajibkan. Itukan esensinya berbeda antara KTKLN dan biaya asuransi,” kata dia.

Dalam Permenaker baru ini pun diatur bagi eks –TKI atau TKI yang ingin kembali bekerja ke luar negeri, maka tidak perlu lagi mengurus KTKLN di BP3TKI atau di Counter-counter yang ada di bandara.

“Bagi eks TKI, saat tanda tangan perpanjangan kontrak cukup datang ke Atase Naker/KBRI. Ini tentunya akan mempermudah bagi TKI dan PPTKIS,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com