"Urusan penyidik. Penyidik mau tersangkakan AS, silakan. Keputusan akhir memang rada di penyidik," ujar Budi, di Kompleks Mabes Polri, Kamis (12/2/2015).
Budi menekankan, sebagai Kepala Bareskrim, ia tidak berhak memaksakan penetapan tersangka seseorang. Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk intervensi dan melanggar etika Polri.
"Saya tidak bisa mengintervensi seseorang itu jadi tersangka atau tidak. Penyidik itu yang mempertimbangkan hukumnya," lanjut dia.
Saat ini, lanjut dia, polisi masih melanjutkan pemeriksaan saksi serta melengkapi alat bukti kasus tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim, beberapa waktu lalu. Dia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Abraham disebut melakukan lobi politik di tengah masa jabatannnya sebagai pimpinan KPK.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Frangky Sompie menegaskan, penyidik menganggap pertemuan Abraham dengan Hasto Kristianto, telah memenuhi unsur pidana.
"AS bertemu dengan orang lain yang memiliki kaitan dengan penanganan kasus korupsi. Ini sudah sesuai Pasal 36 dan 65 Undang-Undang KPK, itu yang kami tangani," ujar Ronny di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/2/2015).
Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun".
Polri tidak menganggap bahwa pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik tidak hanya sekedar pelanggaran etika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.