JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan mempermasalahkan kasus kliennya yang sudah dinyatakan tidak melakukan korupsi oleh Bareskrim Polri, tetapi tetap diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disinggung tim pengacara Budi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015). Jadwal sidang hari ini hanya mendengarkan keterangan satu-satunya saksi yang dihadirkan pihak KPK, yakni Iguh Sipurba, penyelidik KPK.
Kepada Iguh, pihak Budi menanyakan soal status "clear" kliennya berdasarkan penyelidikan Bareskrim Polri.
"Apa Anda tahu kasus yang sama pernah diselidiki oleh (pihak) Mabes Polri, dan (pihak) Mabes Polri menyatakan kasus ini tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti?" tanya salah satu kuasa hukum Budi. (Baca: Penyelidik Tegaskan KPK Punya Bukti Kuat untuk Jerat Budi Gunawan)
"Saya tahu dari media," jawab Iguh.
Kuasa hukum Budi lalu bertanya apakah Iguh mengetahui bahwa KPK melakukan koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya terkait penanganan kasus ini. (Baca: Penyelidik KPK: Semua Pimpinan Hadir Saat Kasus BG Naik ke Penyidikan)
"Saya tidak tahu karena ada divisi sendiri yang menangani itu, yakni Divisi Koordinasi dan Supervisi," ujar Iguh.
Kuasa hukum Budi tetap mencecar Iguh seputar kasus yang ditangani Polri itu. Dia bertanya, apakah Iguh pernah membicarakan hal itu secara formal ataupun informal kepada pegawai KPK yang bertugas di Divisi Koordinasi dan Supervisi.
"Tidak pernah. Kami memang tidak membicarakan hal itu," ujarnya.
Dalam keterangannya, Iguh menyampaikan bahwa tidak ada penjelasan resmi dari Polri mengenai penanganan laporan hasil analisis (LHA) terkait transaksi mencurigakan yang melibatkan Budi Gunawan. LHA itu diserahkan oleh PPATK. (Baca: Ini Alasan KPK Tak Periksa Budi Gunawan Sebelum Tetapkan Status Tersangka)
Sebelumnya, kuasa hukum Budi juga sudah menghadirkan Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Budi Wibowo sebagai saksi dalam sidang praperadilan, Selasa (10/2/2015). Budi menjelaskan perihal kasus rekening tak wajar yang sempat ditangani Bareskrim Polri.
Budi mengetahui bahwa ada LHA dari PPATK soal rekening tidak wajar sejumlah perwira Polri. Budi mengatakan, salah satu LHA tersebut terkait Budi Gunawan. LHA Budi Gunawan tersebut merupakan hasil analisis PPATK dari tahun 2005 hingga 2008.
Saat itu, lanjut Budi, Bareskrim membentuk tim penyelidik untuk mengusut LHA Budi Gunawan. Namun, setelah diselidiki serta diklarifikasi tim, rekening Budi Gunawan disebut wajar dan tidak ditemukan adanya transfer uang yang tidak wajar. Klarifikasi Budi Gunawan tersebut pun telah dilaporkan kembali ke PPATK oleh Bareskrim.
"Dokumen asli LHA itu disimpan di ruangan khusus penyimpanan dokumen," ujar Budi Wibowo dalam persidangan. (Baca: Dokumen LHA PPATK untuk Budi Gunawan di Mabes Polri Raib)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.