Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidik KPK Sebut Penyelidikan Tetap Sah meski Tanpa Keterangan BG

Kompas.com - 12/02/2015, 11:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Penyelidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Iguh Sipurba (bukan Ibnu C Purba seperti disebutkan sebelumnya, red), mengatakan bahwa KPK telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Meskipun penetapan tersangka itu tidak melalui klarifikasi terhadap Budi, Ibnu mengatakan bahwa prosesnya telah berjalan sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan oleh Iguh saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan antara Budi selaku pemohon Budi dan KPK selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015). Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, bertanya perihal proses penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi yang disangkakan atas Budi.

"Apa pada proses penyelidikan, ada upaya klarifikasi kepada pihak-pihak, termasuk ke calon tersangka?" tanya Chatarina.

"Kami tidak mengumpulkan keterangan, dalam hal ini Komjen Budi Gunawan," jawab Iguh.

Iguh mengatakan bahwa proses penyelidikan perkara dugaan korupsi oleh Budi itu telah sesuai dengan prosedur. Mulai dari informasi masyarakat, hingga terbitnya laporan ke KPK tahun 2014. Penyelidik juga telah meminta keterangan lebih dari dua orang.

Proses penyelidikan pun, kata Iguh, dilakukan secara benar. Penyelidik telah mengumpulkan dua alat bukti berupa surat, dokumen, dan keterangan beberapa saksi yang menunjukkan bahwa Budi melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami juga sempat melakukan ekspose perkara di depan pimpinan KPK dan unsur lainnya," ujar Iguh.

Hasil ekspose perkara tersebut menunjukkan bahwa Budi Gunawan layak disangka melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau 12 B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga pukul 10.50 WIB, sidang tersebut masih berlangsung dengan melanjutkan mengorek keterangan dari Iguh, baik oleh tim kuasa hukum KPK ataupun kuasa hukum Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com