Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro Muqqodas dan Empat Pimpinan KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 11/02/2015, 18:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan empat pimpinan KPK yang masih aktif dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (11/2/2015). Para pimpinan KPK tersebut ialah Ketua KPK Abraham Samad serta tiga Wakil Ketua KPK, yaitu Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja.

Para pimpinan KPK tersebut dilaporkan oleh mantan hakim pengadilan niaga Syarifuddin, yang pernah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2012. Menurut Syarifuddin, kelima pimpinan KPK tersebut telah melakukan tindak pidana terhadap kasus yang melibatkan dirinya.

"Mereka (para pimpinan KPK) melakukan penyalahgunaan jabatan, pemalsuan surat, dan pemalsuan suara dalam persidangan," ujar Syarifuddin, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Syarifuddin menjelaskan, para pimpinan KPK tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam surat panggilan KPK tertanggal 31 Agustus 2012 saat ia dipanggil sebagai tersangka. Menurut dia, surat pemanggilan KPK pada saat itu tidak mencantumkan status hukum bagi orang yang dipanggil secara jelas.

Kemudian, menurut Syarifuddin, para pimpinan KPK telah melakukan pemalsuan suara dalam rekaman persidangan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor. Dalam rekaman tersebut, kata Syarifuddin, keterangan yang ia berikan telah diganti dengan suara orang lain sehingga apa yang ia ucapkan berbeda dengan bukti rekaman yang dimiliki KPK.

"Dalam persidangan, saya mengatakan tidak pernah menerima uang. Tetapi, di rekaman tersebut, saya malah mengakui menerima uang Rp 250 juta," kata Syarifuddin.

Tidak hanya itu, Syarifuddin juga menuduh para pimpinan KPK tersebut mengeluarkan surat yang menghalanginya untuk mendapat remisi selama berada di tahanan. Ia mengatakan, KPK telah mengeluarkan surat yang keterangannya tidak sesuai dengan fakta.

Dalam laporan polisi, kelima pimpinan KPK tersebut diduga memberikan keterangan palsu, penyalahgunaan wewenang, dan menempatkan keterangan palsu, dan atau memalsukan suara, dengan sangkaan Pasal 266 KUHP, Pasal 421 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP.

Pada 2012, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap hakim Syarifuddin, ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan. Syarifuddin dianggap terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia.

Syarifuddin mengatakan, meski divonis empat tahun penjara, ia mendapat remisi dan dinyatakan bebas setelah hanya menjalani satu tahun masa hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com