JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Asmasasmita, dalam sidang praperadilan versus KPK, Rabu (11/2/2015). Kuasa hukum Budi menanyakan perihal status penyidik di KPK.
Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, bertanya, apakah penyidik KPK harus berasal dari kepolisian atau tidak. Maqdir bertanya demikian terkait latar belakang Romli yang menjadi salah satu penyusun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Romli menjawab, "Waktu draf soal itu kami bahas. Kami mengajukan KPK harus memiliki penyidik sendiri. Namun, diskusi pun berjalan, kalau penyidiknya sendiri, kapan kerjanya? Penyidik itu membutuhkan waktu lama," ujar Romli.
Akhirnya, para penyusun UU KPK sepakat untuk menyertakan penyidik dari Polri dan penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Namun, orang yang ditugaskan sebagai penyidik di KPK mesti dibebastugaskan terlebih dahulu di institusi asal dan diangkat melalui surat keputusan (SK) oleh pimpinan KPK.
Kendati demikian, dalam Pasal 45 UU itu disebutkan bahwa "penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK". Atas dasar itu, Romli mengatakan bahwa KPK berhak mengangkat penyidik di luar Polri.
"Kalau KPK membentuk penyidik independen, harus ada sertifikat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM," ujar Romli.
Status penyidik di KPK dipersoalkan pihak Budi Gunawan setelah mengetahui bahwa ada penyidik yang menangani perkara korupsi kliennya, bukan berasal dari Polri. Penyidik yang dimaksud telah keluar dari Polri dan menjadi penyidik di KPK. Pihak Budi Gunawan menganggap status tersangka yang dikeluarkan penyidik tersebut tidak sah secara hukum. Meski demikian, alasan tersebut tidak dimasukkan ke dalam dalil praperadilan Budi melawan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.