JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Jakarta Chaerul Huda sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). Huda menyebut, penetapan tersangka sebagaimana yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Komjen Budi Gunawan dapat dipraperadilankan.
"Penetapan tersangka pun bisa dijuji di praperadilan kalau memang dianggap tidak sesuai prosedur," kata Huda.
Huda menjelaskan, penetapan tersangka terhadap seseorang tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Ada proses-proses yang harus dilakukan oleh penegak hukum, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Misalnya, harus dilakukan di tahap penyidikan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Tidak ada lembaga lain yang bisa membatalkan itu dalam sistem kita. Upaya yang dilakukan penegak hukum sah, kecuali dibatalkan oleh hakim," ujarnya.
Huda menambahkan, saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka hak-hak yang dia miliki akan menjadi terbatas. Dia mencontohkan, seorang Komisioner KPK pun harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi ini menyangkut perlindungan HAM. Itu bisa disidangkan dalam praperadilan," ucap Huda.
Selain Huda, kuasa hukum pemohon juga menghadirkan tiga ahli hukum lain, yakni guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, I Gede Panca Astawa, pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.
Sidang dimulai kira-kira pukul 09.30 WIB. Sidang digelar di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Prof. Oemar Seno Adji dan dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.