Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Fraksi Sepakat Pilkada Serentak Pertama Dibagi Tiga Gelombang

Kompas.com - 11/02/2015, 17:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, mayoritas fraksi setuju pelaksanaan pilkada serentak pertama dibagi tiga gelombang. Persetujuan itu diambil pada saat rapat panitia kerja revisi UU Pilkada di Hotel Arya Duta, Jakarta, minggu lalu.

Malik menjelaskan, Panja memiliki dua pilihan yang disimulasikan terkait waktu pelaksanaan. Pilihan pertama, pilkada serentak dilakanakan dalam kurun waktu 2016, 2018 dan 2020 atau 2021. Sementara opsi kedua pilkada serentak dilaksanakan pada 2016, 2017, dan 2018.

"Pertimbangannya kalau pakai jadwal itu (pertama), kemungkinan plt (pelaksana tugas kepala daerah) banyak dan plt panjang," jelas Malik di Kompleks Parlemen, Rabu (11/2/2015).

Di samping itu, jarak waktu antara pelaksanaan pilkada serentak pertama pada 2018 ke pilkada serentak kedua di tahun 2021 terbilang cukup singkat. Kondisi ini, kata dia, rawan untuk digugat oleh kepala daerah yang keluar sebagai pemenang. Sementara, jika menggunakan opsi kedua, jarak waktu pengurangan jabatan tidak cukup jauh.

Ia menjelaskan, pilkada serentak 2016 akan diikuti oleh calon kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2015 dan hingga 2016.

"Lalu yang 2017 diikuti yang SK-nya habis di 2017 dan di 2018. Pilkada 2018 yang SK-nya habis di 2018 dan 2019," katanya.

Ia menambahkan, jika yang digunakan opsi kedua maka pelaksanaan pilkada serentak kedua kembali dijadwalkan tiga gelombang di 2021, 2022, dan 2023. Selanjutnya pilkada serentak ketiga dapat dilaksanakan secara nasional satu gelombang pada 2027.

"Jadi sekali pun ada pengurangan jabatan (pilkada serentak ketiga) tidak lebih dari setahun. Akhirnya mayoritas fraksi setuju di 2016, 2017, dan 2018," katanya.

Malik menambahkan, hingga kini Komisi II belum mengetahui sikap pemerintah atas usulan Komisi II ini. Namun, ia optimistis pemerintah menyetujui usulan tersebut.

"Dengan mengurangi jumlah plt dan tidak banyak mengurangi masa periode kepala daerah, maka saya yakin pemerintah mau," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com