"Perlu adanya patroli, dan hindari praktik open access oleh swasta pemegang izin pengelolaan hutan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2015).
Pernyataan tersebut juga disampaikan Siti saat memimpin rapat koordinasi pemerintah pusat dan jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jambi beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, Siti menekankan kepada seluruh jajaran pemda juga dunia usaha agar mengantisipasi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan.
Lebih lanjut, Siti juga menyampaikan sejumlah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dituangkan dalam sebuah Rencana Aksi.
"Penekanan utama dari arahan Presiden Joko Widodo adalah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan," tegas Siti.
Menurutnya, jika ada titik api, tindakan pemadaman harus dilakukan secara cepat. Untuk itu, harus ada niat dan kemauan kuat untuk menangani persoalan pembakaran hutan tersebut secara bersama-sama;.
"Masyarakat dan swasta harus aktif menginfokan kepada aparat bila ada titik api," kata Siti. (Wahyu Aji)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.