"Hakim tampaknya sangat berhati-hati. Ini wajar karena adanya pro dan kontra," kata Taufiq seusai melakukan pengamatan sidang praperadilan BG di Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Menurut Taufiq, sidang praperadilan berjalan campur aduk karena ada TUN (tata usaha negara) dan uji material, yakni membahas kewenangan, hierarki perundang-undangan, serta pertentangan antar-norma hukum.
"Padahal, sidang praperadilan itu sidang sumir, lebih menitikberatkan pada prosedur administrasi, apa sudah prosedural atau tidak," ungkapnya.
Taufiq menilai, sidang ini juga tidak berjalan efektif karena keterangan satu ahli bisa memakan waktu tiga jam ditambah pertanyaan kuasa hukum yang sering melebar.
"Sebaiknya, keterangan ahli atau pertanyaan kuasa hukum yang tidak fokus dan tidak relevan dapat diingatkan hakim untuk fokus," katanya.
Taufiq menyarankan hakim sebelum sidang dapat melakukan perjanjian penggunaan waktu agar tetap seimbang.
"Misalnya, perlu disepakati berapa menit, masing-masing boleh berbicara atau bertanya," katanya.
Taufiq juga merasa kasihan terhadap hakim Sarpin karena harus menghadapi sidang yang menghadirkan ahli hukum yang mengeluarkan teori-teori dan asas-asas hukum.
"Kasihan hakimnya karena persis seperti sidang pengujian UU di Mahkamah Konstitusi, padahal cuma hakim tunggal, sementara di MK ada sembilan hakim," katanya.
Dalam praperadilan tersebut, pihak Budi Gunawan menghadirkan empat ahli hukum, Guru Besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, Guru Besar Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, Guru Besar Universitas Gadjah Mada I Gede Panca Astawa, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.