Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Hukum Unpad: KPK Harus Jelaskan Perkara Setelah Penetapan Tersangka

Kompas.com - 11/02/2015, 15:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Guru besar fakultas hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan bahwa KPK harus menjelaskan latar belakang segala keputusan hukumnya. Romli menyebutkan bahwa KPK menganut beragam asas, salah satunya asas keterbukaan. Oleh sebab itu, segala keputusan hukum yang diambil institusi KPK haruslah disertai dengan penjelasannya, termasuk penetapan seseorang menjadi tersangka.

"Asas keterbukaan itu adalah bagian dari asas pertanggungjawaban kepada publik. Nah, asas itu harus diiringi asas akuntablitas dulu," ujar Romli saat sidang praperadilan Budi Gunawan melawan KPK, PN Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2015).

"Artinya, proses hukumnya harus benar dulu, baru diungkapkan ke publik penjelasannya," lanjut Romli.

Pernyataan Romli itu merupakan jawaban pertanyaan salah seorang kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail. Maqdir bertanya, apakah institusi KPK mesti memberikan alasan dan penjelasan atas keputusan yang diambil.

"Apakah ketika satu kebijakan diambil, harus diumumkan pertimbangan-pertimbangannya?" tanya Maqdir.

Sebelumnya, salah satu poin dalil praperadilan pihak BG atas KPK yakni tidak jelasnya kasus tindak pidana korupsi yang menjerat BG. Pihak BG mengatakan dasar penetapan tersangka BG berdasarkan alat bukti berupa Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Yang dipertanyakan pihak BG, dari mana dan bagaimana caranya KPK mendapatkan LHA itu. Sebab, menurut UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aparat penegak hukum yang memiliki wewenang meminta dan menerima LHA dari PPATK adalah penyidik Polri dan Kejaksaan.

Lagipula, pihak BG mengatakan bahwa LHA yang diberitakan media masa menjadi dasar menjerat BG telah selesai diinvestigasi internal Polri. Dalam investigasi tersebut pun tidak ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang sehingga kasus itu tidak diteruskan ke penyidikan.

"Pemohon (pihak BG) sama sekali tidak tahu menahu peristiwa yang disangkakan kepada pemohon oleh termohon (KPK) terkait peristiwa yang mana? Seperti apa kejadianya? Di mana dan kapan?" demikian tertulis dalam dalil praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com