JAKARTA, KOMPAS.com - Guru besar fakultas hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan bahwa KPK harus menjelaskan latar belakang segala keputusan hukumnya. Romli menyebutkan bahwa KPK menganut beragam asas, salah satunya asas keterbukaan. Oleh sebab itu, segala keputusan hukum yang diambil institusi KPK haruslah disertai dengan penjelasannya, termasuk penetapan seseorang menjadi tersangka.
"Asas keterbukaan itu adalah bagian dari asas pertanggungjawaban kepada publik. Nah, asas itu harus diiringi asas akuntablitas dulu," ujar Romli saat sidang praperadilan Budi Gunawan melawan KPK, PN Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2015).
"Artinya, proses hukumnya harus benar dulu, baru diungkapkan ke publik penjelasannya," lanjut Romli.
Pernyataan Romli itu merupakan jawaban pertanyaan salah seorang kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail. Maqdir bertanya, apakah institusi KPK mesti memberikan alasan dan penjelasan atas keputusan yang diambil.
"Apakah ketika satu kebijakan diambil, harus diumumkan pertimbangan-pertimbangannya?" tanya Maqdir.
Sebelumnya, salah satu poin dalil praperadilan pihak BG atas KPK yakni tidak jelasnya kasus tindak pidana korupsi yang menjerat BG. Pihak BG mengatakan dasar penetapan tersangka BG berdasarkan alat bukti berupa Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Yang dipertanyakan pihak BG, dari mana dan bagaimana caranya KPK mendapatkan LHA itu. Sebab, menurut UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aparat penegak hukum yang memiliki wewenang meminta dan menerima LHA dari PPATK adalah penyidik Polri dan Kejaksaan.
Lagipula, pihak BG mengatakan bahwa LHA yang diberitakan media masa menjadi dasar menjerat BG telah selesai diinvestigasi internal Polri. Dalam investigasi tersebut pun tidak ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang sehingga kasus itu tidak diteruskan ke penyidikan.
"Pemohon (pihak BG) sama sekali tidak tahu menahu peristiwa yang disangkakan kepada pemohon oleh termohon (KPK) terkait peristiwa yang mana? Seperti apa kejadianya? Di mana dan kapan?" demikian tertulis dalam dalil praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.