Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Truk dan 7 Kapal Barang Bukti Perkara Labora Sitorus Belum Disita

Kompas.com - 11/02/2015, 15:02 WIB


SORONG, KOMPAS
- Barang bukti dalam perkara pencucian uang, penimbunan bahan bakar, dan pembalakan liar dengan terpidana Labora Sitorus belum disita oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Namun, Kejaksaan sudah mengirimkan daftar barang bukti dan barang yang dicari kepada kepolisian.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Danang Prasetyo Dwiharjo, di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (10/2/2015), menyebutkan, Kejaksaan baru menyita barang bukti satu kapal dan telah dilelang senilai Rp 205 juta serta 2.056 meter kubik kayu seharga Rp 6 miliar. "Seluruh uang hasil penjualan dikembalikan kepada negara," ujarnya.

Danang menuturkan, Kejaksaan kesulitan mendapatkan aset lain Labora karena mendapat intimidasi dari ratusan karyawan PT Rotua, perusahaan milik keluarga Labora. "Karyawan menghadang kami saat hendak mengambil barang bukti," ucapnya.

Ia menambahkan, tim Kejaksaan Agung berada di Sorong hingga Jumat untuk merampas aset milik Labora. Namun, tidak tertutup kemungkinan tim juga akan mengeksekusinya.

Sesuai data dari Kejari Sorong, barang bukti yang belum disita antara lain 8 truk, 7 kapal, serta 2 mobil tangki air dan solar. Mahkamah Agung memutuskan Labora bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 17 September 2014.

Terkait perkara yang menjerat Labora itu, Ketua Majelis Hakim Martinus Bala memberikan izin pakai barang sitaan kepada sejumlah pemohon, salah satunya Sandrintje Panahue pada 12 Desember 2013. Sandrintje adalah istri Labora. Ia menjabat komisaris di PT Rotua.

Padahal, dalam Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa barang sitaan dalam perkara pidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap harus dirampas untuk negara.

Tak gentar

Fredy Fakdawer, juru bicara Labora, menegaskan, pihaknya sama sekali tidak gentar menghadapi upaya dari tim Kejagung yang ingin merampas aset.

"Kami akan berjuang habis- habisan untuk mempertahankan aset milik PT Rotua. Semua karyawan dan warga siap jika terjadi bentrokan dengan aparat," ujarnya.

Selain karena Labora selama ini menjamin mereka, karyawan dan sejumlah warga di kawasan Tampa Garam, Sorong, menilai anggota polisi berpangkat ajun inspektur satu itu tidak bersalah dan kasus yang menjeratnya hanyalah rekayasa.

Sementara Kepala Bidang Propam Polda Papua Komisaris Besar Bambang Sutoyo menyebutkan, Polda Papua telah memeriksa sejumlah anggota Polri yang diduga mendapat aliran dana dari Labora. "Mereka diperiksa dan mendapatkan sanksi," katanya.

Uang yang mereka terima, menurut Bambang, berupa pinjaman dari Labora, dan telah dikembalikan. "Perkara itu selesai dan mereka dimutasi. Jumlahnya tidak sampai ratusan juta rupiah," katanya.

Terkait kasus tersebut, Labora mengirimkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komisioner Komnas HAM, Otto Iskandar Ishak, mengatakan, surat itu berisi proses hukum yang dinilai tak adil bagi Sitorus. Komnas HAM berencana mengirim komisionernya ke Sorong.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, mengadili perkara pembalakan liar dengan terdakwa Robin Sitorus, pemilik PT Warsamson. Robin adalah adik Labora. Robin menuturkan, kasus yang menimpanya tak berkaitan dengan Labora.

Harapan Jaksa Agung

Di Jakarta, Selasa, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Kejagung masih memilih langkah persuasif untuk mengeksekusi Labora. Kejagung berharap Labora menyerahkan diri secara baik-baik tanpa perlu ada kekerasan, apalagi ada korban.

Apabila langkah persuasif tidak juga berhasil dan Labora tidak memiliki itikad baik menyerahkan diri, Kejagung akan meminta kepolisian untuk mengambil Labora dari tempatnya.

"Apa boleh buat, kami akan melakukan cara lain yang bisa membawa kembali dia ke lembaga pemasyarakatan," kata Prasetyo. (FLO/JOS/SON/WHY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com