JAKARTA, KOMPAS.com — Suara orasi politik pendukung Budi Gunawan terdengar hingga ruang sidang praperadilan Budi versus KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengunjung sidang terganggu atas kondisi itu. Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (10/2/2015), pengeras suara pengunjuk rasa berada di tepi Jalan Ampera Raya, depan gedung pengadilan.
Meski berada di luar area pengadilan, suara orator sangat keras sehingga sampai terdengar di ruang persidangan. Di dalam ruang sidang utama Oemar Seno Adji, sidang memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi pihak Budi.
Dari empat saksi, hakim mendengarkan saksi atas nama AKBP Irsan, mantan penyidik KPK. Meski suara orasi terdengar, sidang tetap berjalan. Gangguan dirasakan pengunjung sidang yang terdiri dari wartawan, mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat. Keterangan saksi tidak jelas terdengar lantaran beradu dengan suara orator.
"Dua lima jigo, dua lima jigo, jadi seratus. Pimpinan KPK bego, pimpinan KPK bego, biarin mampus," demikian teriakan orator yang terdengar hingga ke dalam ruang persidangan.
Hingga pukul 14.21 WIB, Hakim Sarpin Rizaldi masih mendengarkan saksi Irsan. Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan versus KPK pada Selasa ini mengagendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang, Senin (9/2/2015) kemarin.
Hakim memberikan waktu dua hari untuk pembuktian, yakni Selasa dan Rabu. Adapun pembuktian kuasa hukum KPK akan digelar pada sidang lanjutan Kamis dan Jumat (13/2/2015) yang akan datang.
Sudah ditegur KY
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori sebenarnya telah meminta Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Selatan berkoordinasi dengan polisi untuk melarang demonstran mendekati area sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan dengan KPK.
"Saya sampaikan ke KPN, minta ke Polisi, jangan sampai masuk lagilah, apalagi mereka pakai pengeras suara dan suaranya masuk ke persidangan," ujar Imam seusai sidang praperadilan, Senin (9/2/2015) kemarin.
Imam dan empat staf bagian pemantau KY memantau langsung jalannya sidang praperadilan kedua tersebut. Dia merasakan suara dari demonstran, yang diperbolehkan masuk ke pelataran pengadilan, masih terdengar di ruang sidang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya mempersilakan pengunjuk rasa menempati halaman pengadilan lantaran aksi mereka di tepi jalan membuat kemacetan arus lalu lintas. Pihaknya tetap mengimbau pengunjuk rasa tertib dan tak mengganggu jalannya sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.