JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan permohonan uji materi terhadap Undang-undang Kepolisian dan Undang-undang TNI yang diajukan Denny Indrayana akan menghadirkan dua pakar hukum tata negara sebagai ahli. Keduanya adalah Saldi Isra dan Zainal Arifin Mochtar.
"Keduanya akan kami hadirkan sebagai ahli untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan berikutnya," ujar kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/2/2015).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pendahuluan mengenai uji materi yang dimohonkan Denny. Heru mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi mengenai jadwal sidang lanjutan.
Heru mengatakan, pada Selasa sore ini, Denny akan menyerahkan berkas perbaikan permohonan yang sebelumnya diminta oleh Hakim Konstitusi kepada panitera sidang.
Denny Indrayana dan tiga orang pemohon lainnya, mengajukan permohonan uji materi terhadap undang-undang yang mengatur pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala Polri dan panglima TNI oleh Presiden.
Para pemohon menilai bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi dalam sistem pemerintahan presidensial. Menurut pemohon, jika dalam pengangkatan, Presiden harus melalui persetujuan lembaga lain, pemohon menilai hal tersebut sebagai pemasungan hak prerogatif Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.