JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR juga berencana akan memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, pembahasan mengenai RUU Tipikor tidak akan menjadi prioritas untuk dimasukkan ke dalam pembahasan pada tahun ini.
"Masuk di long list, tapi tidak prioritas 2015, apakah akan dibahas di 2016, 2017 yang jelas masuk long list," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senin (9/2/2015).
Menurut Saan, usulan revisi atas UU Tipikor sudah cukup lama masuk ke DPR. Namun, pembahasan atas revisi UU ini tak kunjung rampung, sehingga kembali diusulkan untuk direvisi pada pembahasan di prolegnas.
"Tapi jangan dipahami kalau masuk prolegnas itu melemahkan. Kita ingin memperkuat upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan, ada 159 RUU yang masuk dalam prolegnas DPR 2014-2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 RUU akan menjadi prioritas tahun 2015 dan akan disesuaikan lagi menjadi hanya paling banyak 30 RUU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Tata Tertib DPR.
"Revisi UU KPK itu sudah ada naskah akademisnya, nanti itu di Komisi III, kita minta juga pandangan dari pakar hukum," kata Firman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015). (Baca: Cegah Saling "Membunuh", DPR Akan Revisi UU Polri, Kejaksaan, dan KPK)
Firman menuturkan, revisi pada UU KPK juga diilhami dari terjadinya permasalahan yang saat ini terjadi antara KPK dengan Polri. Ia menyebutkan, UU tentang Polri dan UU tentang Kejaksaan juga akan direvisi oleh DPR periode 2014-2019.
"Karena kita punya semangat pemberantasan korupsi itu tidak bisa ditawar-tawar. Tidak hanya KPK saja yang kita revisi, UU Kepolisian dan Kejaksaan juga kita masukkan (dalam prolegnas). Kita tata lagi supaya satu sama lain tidak saling 'membunuh'," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.