"Dalam gugatan praperadilan dapat dilihat juga ada kekeliruan dalam permohonan praperadilan yang diajukan, di mana pengadilan yang berwenang melakukan fungsi praperdailan dalam konteks ini adalah Pengadilan Tipikor," kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain saat diskusi bertajuk 'Praperadilan Komjen BG Dalam Konsep Hukum Acara Pidana Indonesia' di Jakarta, Minggu (8/2/2015).
Bahrain merujuk pada penggunaan Pasal 63 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menjadi dasar pengajuan praperadilan Budi ke PN Jakarta Selatan. Ada tiga ayat yang terdapat di dalam pasal tersebut. Namun, hanya Pasal 63 ayat (1) dan (2) yang dijadikan dasar permohonan.
"Sedangkan ayat (3) tidak. Rehabilitasi orang yang dirugikan sebagaimana ayat (1) dan (2) sebenarnya mengarah pada KUHAP. Sementara ayat (3) mengatur mengenai pengadilan mana yang berhak menangani permohonan itu," katanya.
Adapun bunyi Pasal 63 ayat (3) UU KPK yaitu 'Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.'
Sementara, Pasal 54 UU KPK sendiri terdapat tiga ayat. Pada ayat (1) dinyatakan, 'Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Berada di Lingkungan Peradilan Umum.'
Sedangkan ayat (2) yang mengatur lokasi pengadilan itu berbunyi, 'untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) Dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Wilayah Hukumnya Meliputi Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.'
Bahrain mengingatkan, meski secara pengajuan permohonan Budi salah, namun PN Jakarta Selatan tidak dapat menolak permohonan tersebut. Majelis hakim PN Jakarta Selatan harus tetap memutus permohonan yang telah masuk.
"Jadi praperadilan BG harus tetap diputus, namun seharusnya pengadilan bisa langsung memutus untuk tidak mengabulkan gugatan praperadilan BG," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.