Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seharusnya Pengadilan Bisa Langsung Memutus Tak Kabulkan Praperadilan BG"

Kompas.com - 08/02/2015, 19:32 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan praperadilan yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak tepat. Sebab, perkara pokok yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi tidak ditangani PN Jakarta Selatan.

"Dalam gugatan praperadilan dapat dilihat juga ada kekeliruan dalam permohonan praperadilan yang diajukan, di mana pengadilan yang berwenang melakukan fungsi praperdailan dalam konteks ini adalah Pengadilan Tipikor," kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain saat diskusi bertajuk 'Praperadilan Komjen BG Dalam Konsep Hukum Acara Pidana Indonesia' di Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Bahrain merujuk pada penggunaan Pasal 63 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menjadi dasar pengajuan praperadilan Budi ke PN Jakarta Selatan. Ada tiga ayat yang terdapat di dalam pasal tersebut. Namun, hanya Pasal 63 ayat (1) dan (2) yang dijadikan dasar permohonan.

"Sedangkan ayat (3) tidak. Rehabilitasi orang yang dirugikan sebagaimana ayat (1) dan (2) sebenarnya mengarah pada KUHAP. Sementara ayat (3) mengatur mengenai pengadilan mana yang berhak menangani permohonan itu," katanya.

Adapun bunyi Pasal 63 ayat (3) UU KPK yaitu 'Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.'

Sementara, Pasal 54 UU KPK sendiri terdapat tiga ayat. Pada ayat (1) dinyatakan, 'Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Berada di Lingkungan Peradilan Umum.'

Sedangkan ayat (2) yang mengatur lokasi pengadilan itu berbunyi, 'untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) Dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Wilayah Hukumnya Meliputi Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.'

Bahrain mengingatkan, meski secara pengajuan permohonan Budi salah, namun PN Jakarta Selatan tidak dapat menolak permohonan tersebut. Majelis hakim PN Jakarta Selatan harus tetap memutus permohonan yang telah masuk.

"Jadi praperadilan BG harus tetap diputus, namun seharusnya pengadilan bisa langsung memutus untuk tidak mengabulkan gugatan praperadilan BG," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com