"Kalau menggunakan KUHAP pasal 77 itu hanya untuk uji sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan, sah tidaknya penangkapan dan penahanan," kata Bambang pada Minggu (8/2/2015) saat menjelaskan sah atau tidaknya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Bambang melanjutkan, ada beberapa kasus yang menggugat masalah penetapan tersangka seperti yang dilakukan Budi. Namun, Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan keputusan bahwa praperadilan sangat terbatas dan dikembalikan lagi kepada UU KUHAP.
"Mudah-mudahan hakim berpegang pada KUHAP dan putusan MA yang meminta semua hakim tunduk pada KUHAP," ujar Bambang yang memimpin penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Budi Gunawan itu.
KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Budi tidak terima atas penetapan tersangka dengan sangkaan kasus suap dan gratifikasi itu.
Budi kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan itu. Sidang perdana semula dilakukan pada Senin lalu namun akhirnya batal karena KPK menolak hadir. Sidang akan kembali dilakukan pada Senin besok. Istana turut memantau perkembangan sidang praperadilan itu. Presiden Jokowi menyatakan akan mengeluarkan putusan terkait status Budi setelah ada putusan praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.