Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Ada Yurisprudensi Penetapan Tersangka Tak Dapat Dipraperadilankan

Kompas.com - 08/02/2015, 16:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, mengingatkan agar hakim yang menangani sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan melihat putusan praperadilan kasus bioremediasi Chevron.

Dalam kasus itu, hakim praperadilan yang mengabulkan permohonan atas penetapan status tersangka mendapat hukuman disiplin dari Mahkamah Agung.

"Dalam sidang praperadilan kasus Chevron, hakim mengabulkan permohonan. Tetapi hakim akhirnnya dihukum oleh MA, karena MA menganggap bahwa penetapan tersangka tidak bisa dipraperadilankan," kata Ganjar dalam diskusi bertajuk 'Praperadilan Komjen BG Dalam Konsep Hukum Acara Pidana Indonesia' di Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat seebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi mengajukaan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menjelaskan, tata cara pengajuan permohonan praperadilan diatur di dalam hukum formil dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut, tidak memungkinkan penetapan tersangka dijadikan sebagai objek praperadilan. Sementara itu, dalam permohonan praperadilan yang diajukan Budi, ia menggunakan Pasal 95 KUHAP yang mengatur secara spesifik mengenai ganti rugi dan rehabilitasi.

"Dalam Pasal 95 KUHAP memang ada frasa, 'tindakan lain,' yang mungkin dianggap sebagai pintu masuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka BG melalui mekanisme ganti rugi. Masalahnya, penjelasan Pasal 95 KUHAP mengatur secara limitatif frasa 'tindakan lain' tersebut yaitu, penggeledahan dan penyitaan, jadi jelas tidak ada penetapan tersangka yang dapat dimintakan ganti rugi sebagaimana disebut Pasal 95 KUHAP," ujarnya.

Ganjar menambahkan, dalam konteks teori hukum terdapat adagium yang menyatakan jika selama tidak ada larangan dan kewajiban berlakulah norma kebolehan.

Namun, konteks tersebut hanya berlaku pada hukum pidana materil atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kita harus taat asas hukum, jadi jangan dibuat tafsiran yang berbeda dari yang sudah disebutkaan dalam aturannya. Intinya, untuk hukum acara atau hukum formil tidak dapat ditafsirkkan lain selain dari apa yang tertera di dalamnya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung memberikan sanksin kepada hakim PN Jakarta Selatan, Suko Harsono yang mengeluarkan putusan praperadilan atas kasus bioremediasi Chevron dengan tersangka Bachtiar Abdul Fatah.

Dalam putusannya, Suko memutuskan penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang terdangka yaitu lima diantaranya merupakan pegawai Chevron, yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Alexiat Tirtawidjaja.

Dua tersangka lainnya berasal dari kontraktor yang mengerjakan proyek bioremediasi, yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.

Ketika penyidikan berlangsung, empat pegawai Chevron yaitu Endah, Bachtiar, Widodo fam Kukuh mengajukan permohonan praperadilan mereka yang dianggap mereka nilai tidak sah. [Baca: Kasus Bioremediasi, Chevron Kecewa Berat terhadap MA]

Suko kemudian mengajukan permohonan itu. Namun, khusus Bahctiar, tak hanya penahanannya yang ditangguhkan, Suko juga memutuskan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Pasca putusan Suko, Kejagung kemudian mengajukan keberatan dan melaporkannya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan MA, Suko akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman disiplin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com