Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Anak Hukum Semester I Juga Tahu Penetapan Tersangka Tak Bisa Dipraperadilankan"

Kompas.com - 08/02/2015, 15:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan jaksa, Ferdinand Andi Lohlo, mengatakan bahwa proses penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dipraperadilankan. Ia meminta agar proses hukum yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak dipolitisasi sehingga menjadi rumit.

"Anak fakultas hukum semester I yang baca aturan secara utuh juga tahu penetapan tersangka tidak bisa dipraperadilankan," kata Ferdinand dalam diskusi bertajuk "Praperadilan Komjen BG dalam Konsep Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia" di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Ia menjelaskan, mekanisme mengenai praperadilan diatur di dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut hanya ada enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

"Ada suatu prosedur di dalam UU yang menjadi standar. Tidak bisa ditafsirkan di luar UU itu," kata Ferdinand.

Ia menyebutkan bahwa proses sidang praperadilan berlangsung singkat. Majelis hakim yang menangani sidang praperadilan harus menjatuhkan putusan paling lambat tujuh hari setelah sidang dimulai. "Begitu hakim ketok palu, itu artinya sidang sudah dimulai," katanya.

Selain itu, ia meminta agar dalam proses praperadilan tidak ada pihak yang berupaya memolitisasi sidang sehingga justru membuatnya menjadi semakin rumit. Jika dibandingkan dengan sidang lainnya, maka sidang praperadilan tidak jauh lebih rumit daripada persidangan umum.

"Proses praperadilan itu sendiri proses yang sangat sederhana, jadi jangan dipolitisasi dan dibuat rumit, seolah-olah besarannya sama dengan persidangan yang membahas pokok perkara," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, sidang ditunda karena KPK tidak hadir dengan alasan perlu mempersiapkan argumentasi atas perubahan materi gugatan yang diajukan pemohon. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/2/2015) lusa. (Baca KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Budi Gunawan Ditunda).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com