JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali, Aburizal Bakrie, menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat. Kecuali, kata Aburizal, setelah seluruh pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
"Buat apa? Perppu dipakai hanya kalau kondisinya semua komisioner KPK tersangka," kata Aburizal, Minggu (8/2/2015), di Jakarta.
Setelah masa tugas Busyro Muqoddas berakhir tahun lalu, saat ini KPK dipimpin oleh empat komisioner. Tiga pimpinan, yakni Ketua KPK Abraham Samad beserta dua wakil ketua yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, masing-masing atas dugaan tindak pidana. Ketiganya dilaporkan ke polisi setelah Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010.
Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Abraham dan Adnan. Namun, polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka untuk kasusnya masing-masing.
Jika seluruh pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka lembaga antikorupsi itu terancam lumpuh. Dalam undang-undang tentang KPK, pimpinan KPK harus mengundurkan diri ketika menjadi tersangka.
Menurut Aburizal, perppu tentang pimpinan KPK itu perlu diterbitkan untuk mempertahankan lembaga tersebut. "Harus ada perppu itu supaya KPK-nya tetap ada," kata Aburizal.
Pria yang kerap disapa Ical itu menyatakan, KPK dan Polri adalah dua instansi penegak hukum yang harus dilindungi keberadaannya. Ia yakin bahwa setiap tindakan yang dilakukan KPK dan Polri dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tealh sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Keduanya tentu tahu apa yang mereka perbuat. Mereka tahu kalau salah ya salah, kalau benar ya benar. Mereka penegak hukum, saya percaya itu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.