Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ical Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu jika Semua Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/02/2015, 10:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali, Aburizal Bakrie, menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat. Kecuali, kata Aburizal, setelah seluruh pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

"Buat apa? Perppu dipakai hanya kalau kondisinya semua komisioner KPK tersangka," kata Aburizal, Minggu (8/2/2015), di Jakarta.

Setelah masa tugas Busyro Muqoddas berakhir tahun lalu, saat ini KPK dipimpin oleh empat komisioner. Tiga pimpinan, yakni Ketua KPK Abraham Samad beserta dua wakil ketua yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, masing-masing atas dugaan tindak pidana. Ketiganya dilaporkan ke polisi setelah Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010.

Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Abraham dan Adnan. Namun, polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka untuk kasusnya masing-masing.

Jika seluruh pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka lembaga antikorupsi itu terancam lumpuh. Dalam undang-undang tentang KPK, pimpinan KPK harus mengundurkan diri ketika menjadi tersangka.

Menurut Aburizal, perppu tentang pimpinan KPK itu perlu diterbitkan untuk mempertahankan lembaga tersebut. "Harus ada perppu itu supaya KPK-nya tetap ada," kata Aburizal.

Pria yang kerap disapa Ical itu menyatakan, KPK dan Polri adalah dua instansi penegak hukum yang harus dilindungi keberadaannya. Ia yakin bahwa setiap tindakan yang dilakukan KPK dan Polri dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tealh sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Keduanya tentu tahu apa yang mereka perbuat. Mereka tahu kalau salah ya salah, kalau benar ya benar. Mereka penegak hukum, saya percaya itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com