Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Loloskan 37 RUU Prioritas

Kompas.com - 08/02/2015, 07:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama  DPR serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akhirnya menyepakati 159 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke daftar proyeksi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Dari 159 RUU yang masuk Prolegnas, 37 di antaranya masuk dalam daftar prioritas untuk dituntaskan pada tahun ini.

Kesepakatan itu tercapai dalam sidang pleno Badan Legislasi (Baleg) di DPR, Jumat (6/2/2014) malam, yang dihadiri pemerintah dan DPD. Proses kesepakatan di antara ketiga lembaga itu sempat hampir berakhir buntu karena mayoritas fraksi di DPR menginginkan agar revisi UU Otonomi Khusus Papua juga dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Namun, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berhasil meyakinkan peserta sidang pleno dengan dukungan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar hingga rapat bisa berakhir jelang pergantian hari.

Proses pengesahan sempat berjalan alot karena tiba-tiba revisi UU Otsus Papua hendak dimasukkan ke dalam prioritas 2015. Usulan itu awalnya diajukan DPD RI dan baru dimasukkan pada Jumat (6/2/2015) pagi. Pada rapat siang hari, fraksi-fraksi di DPR menolak revisi UU Otsus itu untuk masuk di Prolegnas 2015. Fraksi PAN dan Fraksi Partai Nasdem secara terbuka menolak revisi UU Otsus masuk daftar prioritas.

Namun, situasi berbalik saat penyampaian pandangan mini fraksi. Sebanyak 6 fraksi mendukung masuknya revisi UU Otsus Papua. Dari Koalisi Merah Putih (KMP) ada tiga yang mendukung, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat. Mereka bergabung dengan sebagian jajaran Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yakni Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem.

"Pada siang tadi, kami memang kuatir revisi UU Otsus akan membuka kotak pandora. Dari situ ada kekhawatiran akan menimbulkan bola liar yang sulit dikontrol," kata Bachtiar Aly dari Fraksi Nasdem saat menjelaskan perubahan sikap fraksinya dalam hitungan jam.

"Tapi sekarang kami yakin, kalau suasana batin hari ini, di mana pemerintah dan DPR bisa bersama, kalau revisi UU Otsus Papua masuk ke Prolegnas 2015, insya Allah kalau kita bersama, tak ada rintangan," ujarnya.

Dalam pleno itu Fraksi PKS memutuskan abstain. Adapun wakil Fraksi Hanura tak hadir. Dua fraksi di DPR yang mendukung pemerintah untuk menghindarkan revisi UU Otsus Papua masuk ke Prolegnas Proritas 2015 hanyalah Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar.

"Khusus revisi UU Otsus Papua, Fraksi Partai Golkar sependapat dengan pemerintah dan ingin mengedepankan pembangunan Papua ditingkatkan agar setara dengan daerah lain di Indonesia," kata juru bicara Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun.

Ia menegaskan, pemerintah harus bisa bekerja efektif dalam mewujudkan amanah UUD 1945. Karenanya, program prioritas pun harus mendapat payung hukum. "FPG memandang penting disusunnya proyeksi Prolegnas dan RUU prioritas agar kebutuhan payung hukum pemerintahan dapat tersedia, sehingga pemerintah berjalan efektif mewujudkan amanah UUD 1945," ucapnya.

Sementara itu, Masinton Pasaribu dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, partainya memahami posisi pemerintah yang lebih mengutamakan pelaksanaan UU Otsus Papua yang lebih baik. "Maka, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui 37 RUU Prioritas 2015 di dalam Prolegnas, serta menyetujui 159 RUU periode 2015-2019," kata Masinton.

Menkumham Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah bukan tidak setuju dengan revisi UU Otsus Papua. Namun, kebijakan pemerintahan Jokowi-JK adalah mendahulukan kebijakan affirmative action untuk Papua. Yasonna menambahkan, kesejahteraan masyarakat di Papua merupakan prioritas. Karenanya, selain dana otsus, pemerintah juga mengajukan penambahan dana infrastruktur untuk Papua.

"Kita terus evaluasi. Tahun ini pemerintah bangun jalan, bahkan melibatkan TNI. Presiden memberi perhatian, bahkan tiga kali dalam setahun presiden ke Papua. Itu bukti perhatian pemerintah untuk Papua," ujar Yasonna.

Alasan lainnya, Yasonna menilai seandainya UU Otsus Papua direvisi, maka tidak ada gunanya bila dalam praktiknya belum bisa berjalan sempurna. Oleh karena itu, pemerintah memilih agar diberi kesempatan melaksanakan UU Otsus saat ini dengan lebih sempurna, sembari mengkaji poin-poin UU itu yang harus direvisi.

"Apalagi usulan revisi ini masuknya saat injury time. Saya kira perlu mengkaji secara mendalam supaya hasilnya baik. Kalau revisi ini mau dimasukkan ke prioritas sekarang, saya juga harus konsultasi dulu dengan menkeu dan kementerian lain," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Karena itulah, Yasonna mengusulkan agar revisi UU Otsus Papua tetap dimasukkan ke Prolegnas 2015-2019, tetapi tidak menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2015.

Penjelasan Menkumham itu menghentikan usaha enam fraksi yang sebelumnya ingin agar revisi UU Otsus Papua dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2015. Adapun RUU Prioritas yang akan diselesaikan 2015 meliputi RUU Pemilihan Kepala Daerah, RUU Pemerintahan Daerah, RUU KUHP, sejumlah RUU terkait ratifikasi perjanjian internasional, serta RUU Pembentukan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono mengatakan, kesepakatan itu akan dikukuhkan dalam paripurna DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com