JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono meminta kubu Aburizal Bakrie, mempercayai netralitas Mahkamah Partai Golkar yang akan segera menggelar sidang penyelesaian konflik internal kedua kubu. Lima anggota Mahkamah Partai Golkar, yakni Muladi, Natabaya, Andi Mattalata, Aulia Rahman dan Jasri Maarif, diyakini akan menyelesaikan konflik yang ada dengan seadil-adilnya.
"Kami dari kelompok Agung sendiri, percaya kepada netralitas Mahkamah Partai yang mau sidang lusa. Dimana integritas kelima orang itu tidak perlu diragukan," kata Wasekjen Golkar kubu Agung Lasksono, Leo Nababan, kepada Kompas.com, Sabtu (7/2/2015).
Leo menyayangkan pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, yang menyebut kubu Agung sengaja menarik-narik Mahkamah Partai untuk menyelesaikan konflik ini. Dia mengatakan, Mahkamah Partai hanya menjalankan putusan pengadilan Jakarta Pusat, yakni mengembalikan konflik ke internal partai.
"Bambang Soesatyo jangan menyesatkan publik. DPP Partai Golkar yang dipimpimn Agung Laksono tidak pernah menarik persoalan kemana-mana," ucap dia.
Leo juga berpesan kepada kader-kader Golkar di daerah untuk bersabar menunggu putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai ini. Dia meyakini putusan Mahkamah Partai akan keluar dalam waktu dua minggu sehingga kader di daerah masih punya cukup waktu mempersiapkan diri mengikuti pilkada serentak.
"Sekali lagi, isu yang menyesatkan ke daerah yang mengatakan pilkada harus ditandangi Aburizal dan Idrus Marham. Itu bohong. Mari kita bersabar satu dua minggu ini mendengar Mahkamah Partai," ucapnya.
Seperti diberitakan, Golkar kubu Agung Laksono menggugat kubu Aburizal Bakrie melalui PN Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/ PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di PN Jakpus.
Sementara itu, dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan bahwa gugatan kubu Agung Laksono Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima karena alasan prosedural yang belum dilakukan. Kubu Aburizal juga melakukan gugatan serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun gugatan itu masih dalam proses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.