Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung Minta Kubu Aburizal Percayai Netralitas Mahkamah Partai

Kompas.com - 07/02/2015, 15:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono meminta kubu Aburizal Bakrie, mempercayai netralitas Mahkamah Partai Golkar yang akan segera menggelar sidang penyelesaian konflik internal kedua kubu. Lima anggota Mahkamah Partai Golkar, yakni Muladi, Natabaya, Andi Mattalata, Aulia Rahman dan Jasri Maarif, diyakini akan menyelesaikan konflik yang ada dengan seadil-adilnya.

"Kami dari kelompok Agung sendiri, percaya kepada netralitas Mahkamah Partai yang mau sidang lusa. Dimana integritas kelima orang itu tidak perlu diragukan," kata Wasekjen Golkar kubu Agung Lasksono, Leo Nababan, kepada Kompas.com, Sabtu (7/2/2015).

Leo menyayangkan pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, yang menyebut kubu Agung sengaja menarik-narik Mahkamah Partai untuk menyelesaikan konflik ini. Dia mengatakan, Mahkamah Partai hanya menjalankan putusan pengadilan Jakarta Pusat, yakni mengembalikan konflik ke internal partai.

"Bambang Soesatyo jangan menyesatkan publik. DPP Partai Golkar yang dipimpimn Agung Laksono tidak pernah menarik persoalan kemana-mana," ucap dia.

Leo juga berpesan kepada kader-kader Golkar di daerah untuk bersabar menunggu putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai ini. Dia meyakini putusan Mahkamah Partai akan keluar dalam waktu dua minggu sehingga kader di daerah masih punya cukup waktu mempersiapkan diri mengikuti pilkada serentak.

"Sekali lagi, isu yang menyesatkan ke daerah yang mengatakan pilkada harus ditandangi Aburizal dan Idrus Marham. Itu bohong. Mari kita bersabar satu dua minggu ini mendengar Mahkamah Partai," ucapnya.

Seperti diberitakan, Golkar kubu Agung Laksono menggugat kubu Aburizal Bakrie melalui PN Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/ PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di PN Jakpus.

Sementara itu, dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan bahwa gugatan kubu Agung Laksono Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima karena alasan prosedural yang belum dilakukan. Kubu Aburizal juga melakukan gugatan serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun gugatan itu masih dalam proses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com