JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menyebut, dari empat kandidat calon kepala Polri, hanya nama Komjen Putut Eko Bayuseno dan Komjen Dwi Priyatno yang tidak memiliki persoalan. Sementara itu, Komjen Budi Waseso dan Komjen Badrodin Haiti masih menyisakan persoalan.
Adrianus mengatakan, Kompolnas memiliki lima pertimbangan untuk menetapkan calon kepala Polri, yakni pangkat harus komjen, jabatan harus memimpin divisi di Polri, harus eselon I, belum akan memasuki masa pensiun dalam dua atau tiga tahun mendatang, pengalaman memimpin polda tipe B dan A serta angkatan berdasarkan urutan dari kepala Polri sebelumnya.
"Dari lima indikator ini, hanya Dwi Priyatno dan Putut Eko Bayuseno yang masuk kriteria, sementara Badrodin dan Budi Waseso tidak," ujar Adrianus di kompleks Mabes Polri, Jumat (6/2/2015).
"Badrodin itu tidak memenuhi masa aktif di polisi. Harusnya minimal kan masa aktifnya dua atau tiga tahun, tetapi dia kalau enggak salah 17 bulan lagi pensiun. Namun karena pertimbangan lainnya masuk, jadi tetap kami masukkan," lanjut Adrianus.
Begitu juga dengan Budi Waseso, Adrianus mengatakan bahwa Budi sebenarnya tidak memenuhi kriteria pengalaman dalam memimpin kepolisian daerah tipe A. Budi diketahui hanya pernah menjabat sebagai kepala polda tipe B, yakni Gorontalo. Namun, kata Adrianus, karena kriteria yang lainnya sesuai, maka Budi pun lolos menjadi calon kepala Polri.
Adrianus menampik ada titip-menitip di dalam proses seleksi kandidat kepala Polri tersebut. Kompolnas, lanjut Adrianus, bekerja sesuai dengan Pasal 6 Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas yang menyebutkan, "Kompolnas memberikan pertimbangan kepada presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kerja terhadap Kapolri, dalam rangka memberikan pertimbangan dan perwira tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan calon Kapolri".
"Lagian kita juga sudah meminta izin kepada Menko Polhukam untuk gelar wawancara, istilahnya persiapan. Diizinkan, ya sudah," ujar Adrianus.
Kompolnas memperkirakan, usulan nama dan pertimbangannya akan diserahkan ke Jokowi pada Senin (9/2/2015). Adrianus menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi seorang presiden untuk menaati usulan Kompolnas. Semua dikembalikan lagi kepada hak prerogatif presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.